Modus Mafia Tanah di Bekasi, Ibu Rumah Tangga Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pengadilan Negeri Cikarang

REDAKSI JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kota Bekasi, Ida Tri Noviati (57) menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan serta permufakatan jahat pelaku yang diduga mafia tanah sehingga harus menderita kerugian miliaran rupiah.

Ida menceritakan kronologi singkat kejadian itu yang bermula saat dirinya ditawari oleh pelaku untuk bekerja sama membiayai pengurusan tanah yang rencananya akan dibeli oleh pihak PT Pertamina untuk proyek pengeboran di Desa Jaya Sakti Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Pihaknya diminta untuk membiayai pengurusan lahan tersebut sejumlah Rp 3 Miliar.

Akan tetapi, Ida mengatakan dirinya tidak memiliki dana sebesar itu, sehingga atas bujukan para pelaku, Ida akhirnya menempatkan dana sebesar Rp 1,82 Miliar dalam kerjasama tersebut.

Atas dana yang dikeluarkannya, kata Ida dirinya dijanjikan oleh para pelaku akan memperoleh keuntungan dari penjualan lahan tersebut kepada pihak PT Pertamina. Selain itu, Ida menerima jaminan berupa surat Akta Jual Beli (AJB) milik H. Karta Wijaya.

Bacaan Lainnya

Namun, beberapa waktu setelah kesepakatan dan penyerahan uang, Ida mulai merasa ada yang aneh dalam transaksi tersebut, saat dirinya mendapat informasi cek yang diberikannya akan dicairkan oleh seseorang untuk transaksi jual beli berlian. Dirinya pun segera meminta pihak bank terkait untuk memblokir cek tersebut.

Selanjutnya, Ida pun melakukan penelusuran atas kebenaran informasi dan pengecekan dokumen-dokumen yang diterima atas transaksi kerjasamanya dengan para pelaku, termasuk mengecek surat jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik H. Karta Wijaya.

Satu persatu modus penipuan tersebut terungkap setelah pihak korban menerima informasi langsung dari pemerintah Desa Jaya Sakti bahwa dokumen-dokumen yang mencatut nama Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaya Sakti itu tidak benar adanya dan tidak sesuai dengan produk dokumen pemerintah Desa Jaya Sakti.

Selain itu, surat jaminan yang diterima Ida berupa Akta Jual Beli (AJB) milik H. Karta Wijaya yang diserahkan oleh pelaku ternyata tidak terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Camat Sukawangi Kabupaten Bekasi. Bahkan, lokasi tanah yang dimaksud dalam surat AJB tersebut ternyata tidak ada.

Atas peristiwa tersebut, Ida mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,82 Miliar.

Pihaknya akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi yang teregister berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/B/1119/SPKT/2022/Restro Bekasi/ Polda Metro Jaya tertanggal 24 Mei 2022.

Setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan, Ketiga terlapor yaitu H. Karta Wijaya (52), Yadi Kusuma (50) dan Ritawati, S.H. (61) yang berprofesi sebagai notaris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Meskipun sebelumnya ketiga tersangka sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Bekasi,
saat ini ketiga tersangka telah manjalani penahanan dan kasus tersebut telah berlanjut sampai ke meja hijau peradilan pidana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website PN Cikarang, agenda sidang perdana ketiga terdakwa akan digelar pada Selasa (24/09/2024) mendatang.

Kuasa Hukum korban, Rahmansyah Fikriadin SH dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI-PB HMI) berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat memberikan tuntutan yang maksimal dan setimpal dengan perbuatan para pelaku yang sangat merugikan kliennya.

“Semoga Jaksa (JPU) menuntut dengan hukuman maksimal dan setimpal bagi para pelaku. Klien kami bukan hanya dirugikan secara materi, namun juga menderita secara psikis akibat kasus yang dialaminya. Uang tabungan untuk pendidikan anak dan kebutuhan keluarga harus hilang karena perbuatan para pelaku yang sangat merugikan klien kami”, Harap Rahmansyah.

Kuasa Hukum korban, Rahmansyah Fikriadin SH dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI-PB HMI).

Lebih lanjut, Rahmansyah juga berharap agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ketiga terdakwa nantinya dapat memberikan hukuman yang memberi efek jera kepada para pelaku dan memberikan rasa adil bagi korban.

“Kami juga sangat berharap, Yang Mulia Majelis Hakim nantinya menjatuhkan putusan yang menghukum dan memberi efek jera kepada para pelaku serta adil bagi korban. Perbuatan para pelaku ini tidak hanya merugikan korban, namun juga sangat meresahkan masyarakat,” Ujarnya.

Pos terkait