“Masyarakat DKI Diajak Aktif: Panwascam Jatinegara Gelar Talent Hunting Pengawas TPS 2024”

Jakarta, – Minggu, 22 September 2024, Panwascam Jatinegara mengadakan sosialisasi Talent Hunting terkait pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

Acara ini dipandu oleh Zaenudin, Ketua Panwascam Jatinegara, yang bertindak sebagai moderator.

Prayogo Bekti Utama, Anggota Bawaslu Jakarta Timur, menjelaskan secara rinci tugas, wewenang, serta prosedur rekrutmen Pengawas TPS yang akan dilaksanakan menjelang pemungutan suara.

Dalam paparannya, Prayogo mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan

Bacaan Lainnya

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Prayogo menegaskan bahwa tugas utama Pengawas TPS adalah mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar berjalan sesuai aturan. Tugas-tugas tersebut meliputi:

1. Mengawasi persiapan TPS sebelum hari pemungutan suara.

2. Memastikan tidak ada kampanye terselubung atau tindakan pelanggaran di sekitar TPS.

3. Memantau kelancaran proses pemungutan suara pada hari pemilihan.

4. Mengawasi penghitungan suara untuk memastikan transparansi dan kejujuran.

5. Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan.

Jadwal Pengawas TPS 

Prayogo juga menjelaskan bahwa masa kerja Pengawas TPS berlangsung selama 31 hari, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelahnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis, dua kali jumlah Pengawas TPS dibutuhkan untuk mengantisipasi pengganti jika ada pengawas yang berhalangan saat bertugas.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Prayogo juga menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengawas TPS, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah setempat.

2. Berusia minimal 21 tahun.

3. Berintegritas, tidak terlibat dalam partai politik atau tim kampanye pasangan calon.

4. Memiliki kemampuan fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas.

5. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pemilu sebelumnya.

6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Alur Pendaftaran Pengawas TPS

Dalam acara tersebut, Prayogo juga menjelaskan tahapan pendaftaran Pengawas TPS secara rinci:

1. Pendaftaran Awal: Calon pengawas dapat mendaftar melalui Panwaslu Kecamatan dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia secara online atau datang langsung ke kantor Panwaslu setempat.

2. Seleksi Administratif: Setelah mendaftar, berkas-berkas calon pengawas akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan syarat administrasi seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat.

3. Wawancara: Calon pengawas yang lolos seleksi administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahapan wawancara, di mana akan diuji pengetahuan mereka tentang aturan pemilu dan komitmen integritas.

4. Pengumuman: Nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan secara resmi oleh Panwaslu Kecamatan, dan mereka akan mengikuti pelatihan sebelum memulai tugas.

Prayogo menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk menjaga proses yang jujur dan adil.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Dengan menjadi Pengawas TPS, Anda dapat berkontribusi langsung dalam menjaga kejujuran proses pemilu,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tahap kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, di mana akan ada banyak aktivitas kampanye di lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu, Pengawas TPS diharapkan dapat memantau aktivitas kampanye dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan. **

Pos terkait