Bawaslu Jakpus : Deklarasi Ikrar Netralitas ASN Pemkot Jakarta Pusat Jelang Pilkada Gubernur DKI 2024, Penandatanganan Komitmen Bersama

Jakarta, – Pada Senin 23 September 2024 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan KPU Jakarta Pusat menggelar acara Deklarasi dan Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh jajaran pejabat pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024.

Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada.

Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa ASN memiliki peran krusial sebagai pelayan publik dan harus menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bacaan Lainnya

“Netralitas ASN adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024. ASN harus bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik pihak manapun,” tegas Nelson.

Puncak dari acara ini adalah penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pejabat yang hadir, termasuk Walikota Jakarta Pusat Dhani Sukma, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah MS, Wakil Walikota Chaidir, Sekretaris Daerah Iqbal Akbaruddin, serta para Camat dan Lurah.

Penandatanganan ini menjadi simbol konkret dari kesediaan ASN di Jakarta Pusat untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Deklarasi dan penandatanganan komitmen ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menjaga proses Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024 yang bersih, adil, dan demokratis.

Dengan demikian, seluruh ASN di Jakarta Pusat diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur dan transparan. **

Pos terkait