REDAKSI JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan P, Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Kajari Tulang Bawang, Dennie Sagita, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 717.799.770. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi penggunaan tutor fiktif, pemotongan honor tutor, serta pembelanjaan yang tidak direalisasikan dan dimark-up.
“Tersangka melakukan pembelanjaan yang fiktif dan tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya. Selain itu, terdapat pemotongan honor tutor serta penggunaan nama tutor fiktif,” ujar Dennie dalam keterangannya.
Tersangka P ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Kajari Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024.
P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.