Ketum Gema Nasional: Pelaku utama Penyuap Hakim Agung tidak di tangkap, Sungguh Memalukan

Jakarta, 20 Oktober 2024 – Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional) Eko Saputra menilai bahwa pelaku utama kasus suap yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh yaitu Jawahirul Fuad justru tidak di jadikan tersangka dan ditangkap.Padahal Gazalba Saleh sudah di putuskan hukuman oleh Majelis hakim akibat menerima gratifikasi atau uang sogok dari saksi utama Jawahirul Fuad sebanyak 500 juta dan di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.Tapi anehnya kenapa justru pelaku utama penyuap hakim tidak di tangkap?? Ada apa dengan kejanggalan ini???

 

 

 

Bacaan Lainnya

 

“Saya merasa aneh dan janggal kenapa Jawahirul Fuad tidak ditangkap.Kan dia pelaku utama yang menyuap hakim agung.??” Kata Eko di Jakarta (Minggu, 20/10/2024).

 

 

 

 

Padahal sudah diatur dalam undang-undang bahwa pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.Dalam UU Tipikor pasal 5 ayat 1 berbunyi pidana penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250 juta dan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta, jika pemberi suap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau advokat untuk mempengaruhi putusan atau nasihat.

 

 

 

 

Dalam kasus Hakim Gazalba Saleh, saudara saksi Jawahirul Fuad secara jelas juga mengakui bahwa dia yang memberikan uang sebanyak 500 juta kepada Gazalba cs untuk mempengaruhi dan mengubah keputusan dari kasus yang menjerat Jawahirul.

 

 

 

 

“Seharusnya penyidik kepolisian dan majelis hakim bisa memberikan perintah tangkap kepada Jawahirul Fuad.Tapi anehnya kok dibiarkan dan terkesan seperti bukan aparatur hukum saja”.Tambah Eko lagi

 

 

 

 

Eko juga menyesalkan sikap dari penyidik KPK yang tidak menjerat saksi dengan pasal suap.Padahal itu sudah sangat memenuhi unsur.Bahkan sudah sangat jelas tertera di berbagai media masa bahwa yang menyuap hakim agung Gazalba Saleh adalah Jawahirul Fuad.

 

 

 

 

“Bukankah ini negara hukum? Kenapa pelaku utamanya tidak ditangkap? Dimana letaknya keadilan itu kalau aparatur hukumnya saja tidak berani??.” Tegas Eko

 

 

 

 

Sebagaimana diketahui bahwa Hakim menyatakan Gazalba Saleh menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad.Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ketua Hakim nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad. Penerimaan ini terkait pengurusan kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

 

 

 

 

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Typikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pengadilan Kriminal PN Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan terhadap Gazalba dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pos terkait