Andi Syafrani Gugat Pansel Kompolnas dan Presiden RI ke PTUN Jakarta Terkait Seleksi Calon Anggota Kompolnas

Ilustrasi

REDAKSI JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi meregistrasi gugatan dari Andi Syafrani terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Presiden Republik Indonesia. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt.

Gugatan ini dilayangkan setelah Andi Syafrani, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028, mengajukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas yang dipimpin oleh Prof. Hermawan Sulistyo. Keberatan Andi terkait perubahan status salah satu peserta yang semula berasal dari unsur Pakar Kepolisian, namun di akhir seleksi diubah menjadi Tokoh Masyarakat.

Andi Syafrani selaku salah satu peserta calon anggota Kompolnas yang mengikuti seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028

Perubahan status tersebut, menurut Penggugat, dilakukan pada tahap akhir seleksi. Padahal, sejak awal, Pansel telah membagi peserta ke dalam dua klasifikasi: Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat, serta telah menentukan kelulusan secara proporsional. Pengalihan status ini dianggap mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi peserta lain dari unsur Tokoh Masyarakat untuk masuk dalam daftar 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden saat itu, Joko Widodo.

Karena Presiden yang mengangkat Pansel dan juga berwenang menerima hasil seleksi, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, juga turut digugat dalam perkara ini. Andi meminta agar hasil seleksi yang telah diajukan Pansel dibatalkan, serta menuntut Presiden untuk membentuk Pansel baru yang akan mengulang seleksi tahap akhir terhadap 24 peserta yang sebelumnya lulus tes assesment.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya, Andi juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini masuk dalam kategori tindakan pemerintahan yang melawan hukum, yang merupakan kewenangan PTUN untuk menanganinya.

Andi berharap gugatan ini menjadi langkah hukum yang dihormati oleh semua pihak, serta menjadi bahan evaluasi bagi Presiden agar lebih memperhatikan kinerja Pansel yang independen, profesional, dan sesuai dengan peraturan.

Selain Andi Syafrani, terdapat calon lain yang juga mengajukan keberatan serupa terhadap Pansel Kompolnas dan diperkirakan akan menyusul mengajukan gugatan. Keberatan ini diharapkan menjadi refleksi untuk memastikan proses seleksi berjalan tanpa cacat administrasi dan tindakan sewenang-wenang.

Pos terkait