Prof Yusril Salah Arah, DPN LKPHI Nilai Peristiwa 1998 Murni Pelanggaran HAM Berat Yang Tidak Dapat Dianulir Oleh Negara

REDAKSI JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia menyikapi Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Fiil Latuamury S.H., Ketua Bidang Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI). Menilai Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Prof Yusril Ihza Mahendra )terkait mengkatagorikan peristiwa 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sejatinya telah melukai rasa keadilan dan perasaan masyarakat Indonesia terutama kepada keluarga-keluarga korban peristiwa kelam tersebut.

Pada prinsipnya tidak semua tindak Pelanggaran HAM itu dapat di kategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Yang Dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat ialah perbuatan atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang dilakukan secara Terstruktur, sistematis, dan masif terhadap suatu kelompok, etnis, golongan, Ras, suku, dan kesatuan masyarakat tertentu. Yang mengakibatkan banyak korban jiwa, penyiksaan, dan penderitaan secara menyeluruh dan terus menerus.

Berkaitan dengan hal tersebut. Peristiwa Kerusuhan dan penghilangan secara paksa tahun 1998 merupakan peristiwa yang patut di akui dalam catatan sejarah Republik Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, hal ini telah dikuatkan oleh temuan dan keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta pengakuan pemimpin-pemimpin negara Indonesia dan jajaran negarawan bangsa ini sejak Era Reformasi sampai saat ini. Ungkap Latuamury.

Bacaan Lainnya

Lanjut Fiil Latuamury, Landasan keputusan Komnas HAM menetapkan peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat bukanlah sesuatu yang tidak ada dasar dan buktinya. Komnas HAM telah melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam terkait dengan kejahatan yang terjadi pada peristiwa tersebut melalui pembentukan tim gabungan pencari fakta dan pengumpulan bukti serta bahan keterangan secara menyeluruh dan komprehensip selama bertahun tahun, maka penetepatan Komnas HAM terkait dengan Kualifikasi pelanggaran ham berat peristiwa 1998 patutlah Negara akui dan dihormati. Tegasnya

Kami Sagat menyayangkan keangkuhan pernyataan dari Bapak Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan tersebut. Semestinya Apabila negara hendak untuk tidak melanjutkan temuan komnas HAM itu di masa sekarang dan mau melupakannya, maka negara seyogianya meminta maaf dan memberikan jaminan untuk perlindungan HAM dimasa depan secara baik dan benar.
Bukan malah menyakiti perasaan masyarakat indonesia dengan pernyataan seperti itu, seakan peristiwa kelam itu tidak pernah terjadi dan negara tidak bersalah atasnya. Tutup Latuamury.

Pos terkait