Orator dari Alumni Peduli Trisakti diatas mobil komando saat menyampaikan tuntutan.Redaksijakarta.com – Kantor Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023), kembali didatangi puluhan alumni Trisakti yang tergabung dalam Alumni Peduli Trisakti.

Seperti halnya pada beberapa aksi sebelumnya, para alumni salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Indonesia itu mempersoalkan intervensi pemerintah terhadap Yayasan Trisakti yang berujung pada terbentuknya susunan kepengurusan yayasan yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk, berorasi, dan memasang foto Lukman, Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek yang saat ini menjabat sebagai Pjs rektor Trisakti, di pintu gerbang kementerian yang ditutup rapat.
Foto itu berukuran besar dan diberi tanda silang berbentuk “X” dengan warna merah.
@redaksi.jakarta
Foto yang sama juga terlihat diinjak-injak demonstran.
Tak hanya itu, setelah salah seorang demonstran berhitung sampai tiga, demonstran yang lain melempari kantor Kemendikbudristek dengan telor busuk.
Di antara telor busuk yang dilempar, ada yang mengenai foto Lukman yang dipasang di pintu gerbang.
“Tangkap, tangkap, tangkap Pak Lukman, tangkap Pak Lukman sekarang juga,” demonstran bernyanyi setelah melempari kantor Kemendikbudristek dengan telor busuk.
Dikutip dari siaran tertulisnya, Alumni Peduli Trisakti mengatakan bahwa negara seharusnya hadir dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik pada sistem Pendidikan Nasional, khususnya di Perguruan Tinggi Swasta Trisakti, dengan memfungsikan peran dan tanggung-jawabnya dalam mengejewantahkan amanat “Mencerdasakan Kehidupan Bangsa” sebagaimana termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
“Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek, untuk mengambil peran di garda depan dalam membangun kualitas manusia Indonesia seutuhnya,” kata Alumni Trisakti.
Selain itu, Alumni Trisakti juga mendesak Pemerintah untuk melakukan pembinaan, menjaga standarisasi mutu pendidikan, memastikan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan yang terkait, menjaga kelangsungan perguruan tinggi, dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan terkait Keputusan Menteri nomor 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti dari unsur Pemerintah, serta Surat Perintah Mendikbudristek nomor 1212/E.E1/KP.08.00/2022 perihal penugasan Pjs. Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Alumni Peduli Trisakti menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Tidak ada komentar