Kembali Geruduk Kemendikbudristek, Alumni Peduli Trisakti Berikan 6 Poin Tuntutan Terkait Pjs Rektor ITL

Redaksi Jakarta
12 Mei 2023 18:50
METROPOLITAN 0 390
3 menit membaca

Redaksijakarta.com – Kantor Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023), kembali didatangi puluhan alumni Trisakti yang tergabung dalam Alumni Peduli Trisakti.

banner 970x250

Seperti halnya pada beberapa aksi sebelumnya, para alumni salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Indonesia itu mempersoalkan intervensi pemerintah terhadap Yayasan Trisakti yang berujung pada terbentuknya susunan kepengurusan yayasan yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk, berorasi, dan memasang foto Lukman, Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek yang saat ini menjabat sebagai Pjs rektor Trisakti, di pintu gerbang kementerian yang ditutup rapat.

Foto itu berukuran besar dan diberi tanda silang berbentuk “X” dengan warna merah.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Foto yang sama juga terlihat diinjak-injak demonstran.

Tak hanya itu, setelah salah seorang demonstran berhitung sampai tiga, demonstran yang lain melempari kantor Kemendikbudristek dengan telor busuk.

Di antara telor busuk yang dilempar, ada yang mengenai foto Lukman yang dipasang di pintu gerbang.

“Tangkap, tangkap, tangkap Pak Lukman, tangkap Pak Lukman sekarang juga,” demonstran bernyanyi setelah melempari kantor Kemendikbudristek dengan telor busuk.

Dikutip dari siaran tertulisnya, Alumni Peduli Trisakti mengatakan bahwa negara seharusnya hadir dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik pada sistem Pendidikan Nasional, khususnya di Perguruan Tinggi Swasta Trisakti, dengan memfungsikan peran dan tanggung-jawabnya dalam mengejewantahkan amanat “Mencerdasakan Kehidupan Bangsa” sebagaimana termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

“Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek, untuk mengambil peran di garda depan dalam membangun kualitas manusia Indonesia seutuhnya,” kata Alumni Trisakti.

Selain itu, Alumni Trisakti juga mendesak Pemerintah untuk melakukan pembinaan, menjaga standarisasi mutu pendidikan, memastikan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan yang terkait, menjaga kelangsungan perguruan tinggi, dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan terkait Keputusan Menteri nomor 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti dari unsur Pemerintah, serta Surat Perintah Mendikbudristek nomor 1212/E.E1/KP.08.00/2022 perihal penugasan Pjs. Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Alumni Peduli Trisakti menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa Perguruan Tinggi Trisakti adalah Perguruan Tinggi Swasta maka kehadiran Pemerintah bukan dengan maksud untuk menguasai atau mengakupasi bahkan bertindak inkonstitusional;
  2. Bahwa tidak benar terjadi kekosongan personil organ Yayasan Trisakti sehingga Pemerintah harus melakukan penyelamatan dengan cara tidak berlandaskan pada ketentuan dan hukum yang berlaku;
  3. Bahwa kehadiran Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek seharusnya menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini dapat mencedarai “Sistem Pendidikan Nasional” sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi;
  4. Bahwa Pemerintah harus melihat permasalahan di Perguruan Tinggi Trisakti dengan utuh, obyektif dan komprehensif sehingga dapat menjadi rujukan serta dapat direplikasi pada Perguruan Tinggi Swasta lainnya dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku;
  5. Bahwa kami Alumni Trisakti menolak dengan tegas kebijakan tersebut diatas dan menuntut kepada sdr. Dr. Lukman, S.T. M.Hum, Direktur Kelembagaan dan Sdr. Nizam, Dirjen Diktiristek di Kemendikbudristek untuk “mundur” karena tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu: a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 60 ayat (2) “Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri”, ayat (3) “badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan;
  6. Usut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum dan KKN dilingkungan Kemendikbudristek RI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250