
REDAKSIJAKARTA.COM — Penanganan perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki perkembangan baru setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa perkara berdasarkan laporan polisi atas nama J.R.P. telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian di tengah rekam jejak perkara hukum lain yang sebelumnya dikaitkan dengan nama MAS.
Konfirmasi pelimpahan disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10/2026).
Informasi itu merespons permintaan keterangan mengenai perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada April 2026.
@redaksi.jakarta
“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka.
Meski demikian, informasi mengenai pelimpahan tersebut belum memberikan gambaran lengkap mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun tahapan penanganan selanjutnya di kejaksaan. Keterangan dari pihak kejaksaan diperlukan untuk memastikan perkembangan proses hukum tersebut.
Nama Muhammad Assad Shahab sebelumnya menjadi perhatian publik dalam perkara robot trading DNA Pro yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta kepada MAS.
Ia kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024.
Riwayat perkara DNA Pro tersebut menjadi latar belakang yang kembali mengundang perhatian seiring munculnya perkembangan hukum terbaru. Namun, perkara yang kini dilimpahkan ke kejaksaan merupakan laporan berbeda sehingga harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persoalan hukum lain yang turut dikaitkan dengan nama MAS adalah laporan dugaan penyerangan terhadap rumah advokat Addin Arifin di Perumahan Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 17 Maret 2024.
Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1838/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 335, Pasal 170, dan/atau Pasal 167 KUHP.
Dalam materi pelaporan yang tersedia, MAS disebut sebagai pihak yang diduga menginisiasi atau memerintahkan penyerangan. Nama Bahar Smith dan Muhamad Arif juga disebut dalam dugaan keterlibatan bersama sejumlah orang lainnya.
Keterangan tersebut masih berupa dugaan yang tercantum dalam materi pelaporan. Tanpa konfirmasi mengenai hasil penyelidikan atau penyidikan, informasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, klarifikasi dari Polda Metro Jaya diperlukan untuk mengetahui status penanganan laporan dan perkembangan proses hukum yang telah dilakukan.
Selain laporan dugaan penyerangan, terdapat pula perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Addin Arifin terhadap Bahar Smith.
Laporan tersebut berkaitan dengan dua kanal YouTube, yakni @sayyidbaharbinsumaithofficial dan @muhibbinsumaithofficial. Berdasarkan informasi yang tersedia, laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2153/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dirujuk dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan itu ditangani penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun, perkembangan terkini laporan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada penyidik diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai status perkara dan langkah hukum yang telah ditempuh.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan perkara tersendiri dan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan pelimpahan perkara MAS ke kejaksaan.
Pelimpahan perkara Muhammad Assad Shahab ke kejaksaan menjadi perkembangan baru yang perlu diikuti melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Kejelasan mengenai jenis pelimpahan, kelengkapan berkas, pasal yang disangkakan, serta tahapan penanganan berikutnya penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat.
Di sisi lain, status dan perkembangan laporan-laporan lain yang disebutkan juga perlu dikonfirmasi secara terpisah agar tidak menimbulkan pencampuran informasi antarperkara.
Dalam pemberitaan hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status tersangka maupun adanya laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna melengkapi informasi secara berimbang.
Tidak ada komentar