Kabareskrim Kaji Aliran Dana Narkoba ke Pemilu 2024

Redaksi Jakarta
3 Jun 2023 21:59
NEWS 0 138
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto tidak menampik bila aliran dana narkotika diduga bisa ke Pemilu 2024. Alhasil, Kepolisian telah memetakan dalam rangka antisipasi penggunaan dana hasil kejahatan narkoba untuk urusan politik di Tanah Air.

banner 970x250

“Saya tidak pernah menyampaikan bahwa aliran dana narkoba ke partai politik. Tapi jangankan untuk politik, untuk teroris juga bisa dilakukan,” katanya kepada RRI.co.id di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Artinya, jelas Agus, pihaknya memetakan untuk semua hal. Jangan sampai narkotika digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang membahayakan keselamatan negara, apalagi sampai menimbulkan kontroversi.

Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentu melakukan kajian atas potensi aliran dana hasil kejahatan narkoba untuk membiayai berbagai hal, termasuk urusan politik dalam negeri.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Mereka yang memetakan itu, jadi potensi-potensi yang mungkin terjadi atau bisa digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika bisa saja uangnya digunakan apa saja. Apalagi jelang Pemilu 2024,” ucap Agus.

Adapun soal keberadaan oknum anggota nekat terlibat peredaran narkoba, sambung Agus, konsekuensi dan sanksi tegas tentu sudah jelas menanti. “Saya rasa anggota sudah tahu resikonya kalau berani berbuat dia berani bertanggung jawab, ngontrolnya gampang,” katanya lagi.

Sementara, Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti ihwal aliran dana peredaran narkoba untuk Pemilu 2024 jika sudah lengkap datanya. Namun, masih belum jelas terfokus dalam hal seperti apa, termasuk nominalnya.

“Saya enggak tahu kategorinya, informasi yang disampaikan itu masih sebatas terputuskan. Belum terlalu detail, termasuk besarannya, termasuk dari mana di mana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Afifuddin mengaku belum dapat memastikan apakah dana tersebut ilegal atau tidak. Sebab, hingga saat ini masih belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang pasti kalau pun dianggap dana yang ilegal tentu harus ada putusan pengadilan benar bahwa dan ini melanggar atau tidak dari sumber yang diperbolehkan. Sifatnya kami hanya masih mendapat informasi awal,” kata Afifuddin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250