Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengecam para pelaku peredaran gelap narkotika yang berhasil ditangkap saat ekspose di Kota Dumai, Senin (12/6/2023). (POLDA RIAU UNTUK RIAU POS).Redaksi Jakarta – Keberhasilan kepolisian daerah Riau khususnya Kapolda Riau Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H dalam mengungkap kasus narkoba baru-baru ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEMKASI).

Melalui Direktur eksekutif LEMKASI Saddam Nasution dalam keterangan persnya, Selasa (13/06/2023) di Jakarta menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Kapolda Riau.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba”, ujar Saddam.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kapolda Riau Bapak Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H ” atas kinerjanya dalam mengungkap kasus Narkoba”, terangnya.
@redaksi.jakarta
Lanjut, Saddam Kapolda Riau Irjen Iqbal ini luar biasa sekali dalam mengungkap kasus-kasus Narkoba, Kalau ngg salah September tahun lalu polda riau juga membuat sejarah kan, dimana Bapak Irjen Muhammad Iqbal mengungkap kasus narkoba sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi” ungkapnya.
Selain memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau Saddam juga mengajak masyarakat, tokoh, orang tua untuk bersama-sama menyatakan tidak pada narkoba dan menjaga anak-anak generasi penerus bangsa, agar tidak terjerumus ke dunia hitam seperti salah satunya narkoba yang bisa merusak dan menghancurkan semuanya.
”Ayo kita dukung penegak hukum utamanya kepolisian untuk perang terhadap narkoba. Kepada orang tua juga harus dan jangan sampai lengah dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban terhadap narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.”, tandas Saddam.
Diketahui sebelumnya Direktorat Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Dumai mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 168,89 kilogram sabu-sabu dan 11.712 butir pil ekstasi dari sembilan tersangka.(red)
Tidak ada komentar