Bawaslu Minta Parpol Laporkan Data Belanja Iklan

Redaksi Eksekutif
20 Jul 2023 12:02
POLITIK 0 157
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Bawaslu RI bakal memantau besaran uang yang dikeluarkan parpol peserta Pemilu 2024, dalam belanja iklan. Diharapkannya, seluruh parpol melaporkan data belanja iklan kepada Bawaslu.

banner 970x250

“Kalau dilaporkan, Alhamdulilah silakan  dilaporkan maka kami bisa mengawasinya. Kalau laporan awal dan kampanye kan dibuat pada saat awal kampanye, itu kemudian disampaikan pada KPU,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2023)

Di satu sisi, Bagja juga menyoroti, terkait batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan parpol. Karena, batasan dana kampanye sampai sekarang ini belum ada regulasi aturan pastinya.

“KPU mengaudit dan kemudian kita mengawasinya, batasannya sampai sekarang belum ada. Batasan dana kampanye jelas di situ berapa Rp2,5 miliar buat pribadi, korporet ada batasanya,” ucap Bagja.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Kemudian, Bagja menilai, pada masa sosialisasi parpol saat ini tidak mungkin mengeluarkan anggaran sebesar dana kampanye. Karena, sosialisasi itu hanya sebatas pengenalan parpol kepada masyarakat.

“Sosialisasi nggak mungkin juga segitu lah, tau lah sosialiasai nggak segitu, kalau jor-joran pasti di kampanye. Kalau sekarang pengenalan saja, visinya apa, partai apa,” ujar Bagja.

Lanjutnya, Bagja menuturkan, partai yang memperkenalkan nomor urutnya tidak melanggar Pemilu 2024. Pernyataan itu, menyoroti banyaknya parpol peserta Pemilu 2024 dalam sosialisasi memperkenalkan nomor urut partainya.

“Partai sekarang lebih banyak memperkenalkan nomor urutnya sama lambang partai. Untuk apa? untuk mencoblos ke depan, dan itu boleh,” kata Bagja.​

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250