Eks Anggota DPRD ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Subsidi

Redaksi Jakarta
20 Agu 2023 15:29
HUKUM 0 150
1 menit membaca

Redaksi Jakarta, MEDAN – Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

banner 970x250

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

“Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi.(S.N)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250