Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di gedung KPK RI. (FOTO/ISTIMEWAH)REDAKSI JAKARTA – Kemenkumham merespon penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi tersangka oleh KPK. Pihak Kemenkumham menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).
Tubagus mengatakan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sedang terkait pendampingan hukum dari kantornya masih dikoordinasikan.
Sebelumnya KPK membenarkan pihaknya sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
@redaksi.jakarta
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut , KPK tak hanya menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka. Eddy ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Hanya saja Alex belum bersedia merinci siapa saja tersangkanya. “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu orang. Itu,” katanya.
Tidak ada komentar