Direktur Advokasi Institute: Pengangkatan Burhanuddin dan Andi Arief Jadi Komisaris di PT. PLN Menabrak Permen BUMN Nomor Per-3/Mbu/03/2023!

Redaksi Jakarta
25 Jul 2024 19:09
OPINI 0 199
2 menit membaca

Oleh: Fadli Rumakefing
Direktur Eksekutif Advokasi Institute

banner 970x250

REDAKSI JAKARTA – Pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah melanggar aturan internal BUMN.

Pengangkatan kedua pengurus Partai Politik (Gerindra dan Demokrat) dalam jabatan di perusahaan plat merah PT. PLN (Persero) jelas-jelas menabrak/melanggar ketentuan aturan hukum di internal Kementerian BUMN.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-3/Mbu/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Di sana terdapat klausul yang mengatur tentang syarat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

Pasal 16 Ayat (2) Poin (e) menyatakan bahwa calon anggota Dewan Komisaris tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 17 Poin (e) juga menyatakan bahwa calon anggota Dewan Pengawas tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 18 Ayat (1) Poin (a) mengatur bahwa calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Dengan demikian, pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap telah melanggar aturan internal, karena berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020, Burhanuddin saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra.

Secara aturan main di internal Kementerian BUMN, Burhanuddin Abdullah Harahap telah melanggar beberapa pasal di atas.

Selain itu, Andi Arief, menurut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat.

Sangat disayangkan, pengangkatan pengurus partai politik untuk mengurus perusahaan BUMN ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga tidak sejalan dengan nilai-nilai AKHLAK BUMN yang selalu digaungkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250