Diskusi Publik GMNI Tangsel: Asas Dominus Litis Berisiko Picu Abuse of Power

Admin Pusat
11 Feb 2025 18:25
PEMUDA 0 739
2 menit membaca

Tangerang Selatan, 11 Februari 2025 – Penerapan asas dominus litis dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang Selatan di Café Ageto, Selasa (11/2/2025). Diskusi bertema “Bahaya Asas Dominus Litis Menyebabkan Abuse of Power” ini menghadirkan kritik tajam terhadap perluasan kewenangan Kejaksaan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

banner 970x250

Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Selatan, Kriston Haluya Situmorang, menekankan bahwa revisi KUHAP harus dirancang dengan cermat agar tidak memicu kekacauan dalam sistem hukum.

“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Kriston.

Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan terjadinya tumpang-tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Jika kewenangan jaksa semakin terpusat tanpa mekanisme checks and balances yang jelas, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) semakin besar.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Fridolin Totononu, S.H., seorang aktivis muda sekaligus pengamat politik, mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR, khususnya Komisi III, harus segera menyusun mekanisme pengawasan yang efektif.

“Jika tidak diatur dengan baik, asas dominus litis ini dapat menjadi alat tendensi politik yang mengancam keadilan dan merusak citra hukum di mata publik. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat agar asas ini tidak disalahgunakan,” tegas Fridolin.

Diskusi ini menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dirancang dengan transparansi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tanpa pengawasan yang jelas, perubahan ini justru dapat menciptakan sistem hukum yang timpang dan merugikan keadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250