Kewenangan Kejaksaan Meluas, Mahasiswa Peringatkan Risiko Abuse of Power

Noname
12 Feb 2025 15:36
HUKUM 0 456
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA– Jaringan Mahasiswa Merah Putih (JMMP) menggelar diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam diskusi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan dalam RUU ini, terutama terkait tumpang tindih kewenangan dan potensi dominasi Kejaksaan dalam penyidikan. (12/02).

banner 970x250

Ketua Bidang Hukum JMMP, Anzame, menjelaskan bahwa RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan untuk mengawasi, mengarahkan, hingga mengambil alih penyidikan dari Polri. Menurutnya, meskipun tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan kualitas penyidikan, dampaknya justru berisiko menghilangkan keseimbangan hukum dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 38, 39, 111, dan 112, memberikan peran yang sangat dominan kepada Kejaksaan. Jika ini diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, maka akan terjadi ketimpangan kewenangan yang berbahaya bagi sistem peradilan pidana kita,” ujar Anzame.

Senada dengan itu, Ketua Kajian Strategis Mahasiswa Jakarta, M. Andy, menilai bahwa dibandingkan dengan KUHAP lama (UU No. 8/1981), revisi ini mengubah keseimbangan hukum dengan mengurangi peran Polri sebagai penyidik utama dan memberikan Kejaksaan posisi yang lebih dominan. Ia mengingatkan bahwa jika tidak dikontrol, perubahan ini bisa menimbulkan intervensi politik, konflik antar-lembaga, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Solusi terbaik adalah menjaga keseimbangan antara Polri dan Kejaksaan. Polri tetap sebagai penyidik utama, sementara Kejaksaan berfungsi sebagai quality control tanpa intervensi langsung. Selain itu, perlu penguatan sistem pengawasan melalui pengadilan agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan absolut dalam sistem hukum kita,” tegas Andy.

Di akhir diskusi, JMMP menyimpulkan bahwa RUU KUHAP dalam bentuknya saat ini harus dikaji ulang dan tidak boleh diterapkan. Mereka menegaskan bahwa revisi seharusnya lebih diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan hak-hak tersangka, bukan pada pemusatan kewenangan yang berpotensi menciderai prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Sejarah telah mengajarkan kita bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai hanya akan mengulang kesalahan lama. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi lagi,” tutup perwakilan JMMP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250