RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, DPN LKPHI: Bisa Lemahkan Supremasi Hukum!

Noname
18 Feb 2025 16:57
HUKUM 0 227
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan kembali menuai polemik. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 ini dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Kejaksaan, sehingga berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.

banner 970x250

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., menegaskan bahwa RUU Kejaksaan harus ditolak karena dinilai menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga “super power” yang tidak tersentuh hukum.

“RUU Kejaksaan harus ditolak karena berpotensi membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power,” tegas Ismail Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2/2025).

Menurutnya, proses penyusunan RUU ini terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Hal ini dapat berdampak pada penyusunan regulasi yang tidak harmonis dengan undang-undang lainnya serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“RUU ini sangat rawan disalahgunakan. Jika dilihat lebih dalam, malah menyebabkan disharmoni karena adanya tumpang tindih dengan berbagai undang-undang yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 ayat (5), yang menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Selain itu, Pasal 11A ayat (2) terkait rangkap jabatan, Pasal 30B huruf ‘b’ mengenai kewenangan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta Pasal 30B huruf ‘e’ terkait pengawasan multimedia juga dinilai perlu dikaji ulang.

Menurut Ismail, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan impunitas hukum dan bertentangan dengan prinsip checks and balances.

“Jaksa memiliki peran sebagai penuntut umum, bukan penyidik. Namun, dalam praktiknya, RUU ini justru memberikan kewenangan lebih kepada jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan, padahal tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut dalam KUHAP maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

DPN LKPHI mendesak DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal kontroversial dalam RUU Kejaksaan guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga dan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250