DPP GMI Kutuk Keras Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Bentrokan Bantara dan FBR

Redaksi Jakarta
30 Mar 2025 20:11
METROPOLITAN 0 893
3 menit membaca

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk keras pemberitaan yang dianggap tidak berimbang terkait bentrokan antara Ormas Bantara dan FBR yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta.

banner 970x250

DPP GMI menilai bahwa beberapa media online, termasuk Kompas.com, telah melakukan peliputan yang tendensius, tidak akurat, dan menyebarkan berita yang mengandung fitnah serta informasi yang berpotensi membentuk opini negatif terhadap kejadian tersebut.

Tak hanya itu, pemberitaan tersebut juga dinilai mengandung unsur SARA yang berisiko mencemarkan nama baik kedua Ormas yang terlibat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (30/3), Albar, Ketua Umum DPP GMI, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring media terhadap pemberitaan seputar insiden bentrokan yang terjadi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang tidak berimbang dan mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik, terutama yang dimuat oleh Kompas.com.

Albar menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam bentrokan, tetapi juga dapat merusak citra dunia jurnalistik itu sendiri.

“Beberapa berita yang kami temukan tidak hanya mengandung ketidakseimbangan, namun juga memuat fitnah dan informasi yang tidak akurat. Hal ini tentu sangat merugikan, terutama bagi Ormas Bantara dan FBR yang sudah menjadi korban ketidakadilan dalam pemberitaan,” ujar Albar.

DPP GMI juga menyebutkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang ini sudah tersebar di sejumlah media online lainnya yang mengutip berita dari Kompas.com.

Hal ini semakin memperburuk situasi dengan memperkenalkan informasi yang cenderung menyudutkan salah satu pihak dalam peristiwa bentrokan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, DPP GMI mengajukan tiga tuntutan kepada Kompas.com.

Pertama, mereka meminta Kompas.com untuk segera mencabut berita yang dinilai tidak berimbang dan tidak akurat.

Kedua, DPP GMI meminta agar Kompas.com memuat permohonan maaf secara terbuka kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa atas pemberitaan yang keliru tersebut.

Ketiga, mereka menuntut Kompas.com untuk meralat pemberitaan tersebut dan memperbaiki informasi yang telah disebarkan.

Albar menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu dua kali 24 jam bagi Kompas.com untuk menanggapi tuntutan tersebut.

Jika tidak ada klarifikasi atau langkah perbaikan dalam waktu yang ditentukan, DPP GMI berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Jika tidak ada itikad baik dari Kompas.com, kami akan melaporkan pelanggaran ini kepada Dewan Pers. Kami juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,” tegas Albar.

Selain itu, DPP GMI juga mengimbau kepada media online lainnya yang telah mengutip berita dari Kompas.com untuk segera menarik kembali pemberitaan tersebut dari situs web dan akun media sosial mereka.

Mereka berharap agar pemberitaan yang tidak berimbang ini tidak semakin tersebar luas dan merusak keharmonisan serta reputasi kedua Ormas yang terlibat.

“Pemberitaan yang tidak akurat hanya akan memperburuk keadaan dan menambah ketegangan antar pihak yang sudah terlibat dalam insiden ini. Kami berharap media untuk lebih berhati-hati dalam meliput dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Albar.

DPP GMI juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengatur kewajiban wartawan untuk menyampaikan berita yang akurat dan berimbang.

Albar menambahkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah media yang mengutip berita dari Kompas.com dapat diproses melalui Dewan Pers atau harus menempuh jalur hukum lainnya.

“Jika Dewan Pers tidak bisa menangani masalah ini, kami akan melaporkan media-media tersebut ke Mabes Polri dan meminta pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang tidak akurat. Kami juga akan mengajukan pencabutan kompetensi terhadap wartawan yang terlibat, termasuk penanggung jawab redaksi dan reporter yang menulis berita tersebut,” tegas Albar.

Sebagai langkah terakhir, DPP GMI berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi media untuk selalu menjaga profesionalisme dan berpegang pada prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.

Pemberitaan yang jujur, akurat, dan tidak tendensius merupakan hak publik dan kewajiban media untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250