
Manado, 19 April 2025 – Kristianto Naftali Poae, SH., M.Kn. Secara resmi melaporkan jajaran Dewan Direksi dan Sekretaris Perusahaan (HR) PT. Bank SulutGo di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Manado, hal ini diharapkan bisa menjadi splitsing case bagi penegak hukum.

Laporan ini memuat dugaan serius mengenai tindak pidana korupsi, pelanggaran wewenang, dan tindak pidana lainnya yang dimungkinkan dalam peyelidikan nanti akan menjadi splitsing case, serta praktik tidak etis lainnya yang terjadi di internal bank milik daerah tersebut yakni TGR yang nyata-nyata sudah menjadi temuan OJK sendiri justru diabaikan oleh OJK juga;
Laporan Kristianto menjadi sorotan luas usai artikel viral diunggah oleh situs nasional www.redaksijakarta.com, yang mengungkap secara rinci dugaan penyimpangan dana CSR, pemangkasan hak karyawan, hingga praktik suap terhadap jurnalis hingga menembus 108.000 pembaca.
Salah satu poin utama laporan tersebut adalah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap janggal.
@redaksi.jakarta
Bank SulutGo menetapkan dana CSR sebesar Rp 40 miliar, di mana Rp 32 miliar diambil dari laba operasional tahun buku berjalan, yang seharusnya hanya RP 8 miliar, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan PT. Bank SulutGo, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga bertentangan dengan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggujawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Menurut Kristianto, alokasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa dana CSR maksimal hanya 4% dari laba buku berjalan Selain tidak transparan, penggunaan dana ini juga tidak diaudit secara independen dan tidak memiliki peruntukan yang jelas.
Jika ditinjau dan dibaca laporan keuangan kurang lebih 10 tahun kepemimpinan Direksi PT. Bank SulutGo saat ini maka dapat diperkirakan dugaan kerugian mencapai ratusan miliar dianggap dugaan korupsi yang terjadi di PT. Bank SulutGo, dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran Direksi;
Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk pemborosan dan potensi kerugian negara.
Hal ini harus kita berantas sesuai amanat astacita Presiden Prabowo Subianto Angka 7 yaitu pemberantasan KORUPSI maka sudah sewajibnya aparat penegak hukum menindak secara tegas dugaan korupsi yang modus operandinya sudah sangat jelas, yaitu salah satunya dengan bukti temuan OJK di PT. Bank SulutGo cabang jakarta !.
Laporan juga menyinggung kebijakan internal yang dianggap merugikan karyawan, termasuk pemotongan klaim kesehatan hingga hanya 75% dari total biaya yang seharusnya ditanggung penuh oleh perusahaan.
Hal ini disebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Selain itu, Bank SulutGo juga diduga tidak membayarkan klaim kesejahteraan yang merupakan hak para pekerja.
Tidak berhenti di situ, Kristianto juga mengungkap adanya dugaan praktik suap yang dilakukan oleh sekretaris perusahaan kepada wartawan guna menghapus pemberitaan negatif terkait perusahaan.
Dugaan ini turut menyeret nama Direktur Utama, yang disebut ikut mengarahkan agar media hanya memuat berita positif demi menjaga citra perusahaan.
Lebih lanjut, Kristianto menyebutkan bahwa informasi kredit nasabah dibocorkan oleh internal bank kepada pihak eksternal, termasuk oknum media dan kader partai politik.
Ia menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi dan integritas perbankan. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama juga ikut dimasukkan dalam laporan.
Dewan Direksi, yang masih aktif menjabat, dianggap tidak layak melanjutkan tugasnya mengingat keterlibatan mereka dalam kebijakan-kebijakan yang diduga merugikan perusahaan dan masyarakat.
Yang menarik perhatian publik adalah pertarungan terbuka yang kini terjadi antara Kristianto dan lima orang yang pernah atau masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank SulutGo.
Ia menyebut adanya upaya sistematis untuk melindungi diri dari jerat hukum melalui dokumen “equity the charge” dalam RUPS, yakni sebuah klausul pembebasan tanggung jawab hukum atas seluruh kebijakan yang dilakukan selama masa jabatan.
Kristianto menyebut mekanisme ini sebagai akal-akalan hukum untuk cuci tangan dan meminta agar Kejaksaan, Polda bisa melakukan penerapan pertanggungjawaban secara kolektif kolegial sesuai UUPT.
Menanggapi ramainya pemberitaan ini, Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, yang telah dihubungi melalui wartawan terkait laporan tersebut, memberikan respons positif.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh upaya transparansi dan penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama di institusi milik daerah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sulawesi Utara yang merupakan pemilik saham terbesar Bank SulutGo.
Kristianto Poae menegaskan bahwa pelaporan ini bukan hanya untuk membuka tabir kebobrokan manajemen, Piercing the corporate veil yang selama ini dilakukab oleh jajaran Dewan Direksi, dan juga sebagai upaya demi menegakkan keadilan bagi para karyawan dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap persoalan yang selama ini ditutupi oleh elite perusahaan. “
Bank ini milik rakyat. Jangan dibiarkan dijalankan dengan cara-cara kotor oleh segelintir orang yang hanya mementingkan diri sendiri,” tutup Kristianto. (Hans/Denni)
Tidak ada komentar