Warga Medan Desak Kejari Tuntaskan Kasus Oknum PNS RS Bhayangkara, Duga Ada Jaksa Tak Profesional

Admin Pusat
26 Mei 2025 19:48
NEWS 0 566
3 menit membaca

Medan, 26 Mei 2025 – Puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan masyarakat Jalan Mongonsidi, Kota Medan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro No. 5, Senin (26/5).

banner 970x250

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kejari Medan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum PNS RS Bhayangkara bernama Tusiyah. Mereka juga mendesak agar berkas perkara yang telah diserahkan penyidik Polrestabes Medan segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Tidak boleh ada dua kali P19. Kejari Medan harus segera P21 dan menahan saudari Tusiyah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Dame Sagala, SH, kuasa hukum pelapor, di hadapan wartawan.

Pihaknya menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Dua jaksa berinisial SN dan RG disebut telah dua kali mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami menduga Kasi Pidum yang justru bermain, bekerja sama dengan jaksa-jaksa ini. Jadi tadi kami diterima oleh Kasi Intel, bukan oleh Kasi Pidum. Mudah-mudahan hasilnya bagus,” ucap Dame.

Ia juga meminta agar jaksa SN dan RG segera dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, korban dalam kasus ini, Hesty Helena Sitorus, mengapresiasi respons cepat Kasi Intel Kejari Medan, Dapot SH, yang menerima langsung keluhannya dan berjanji akan menyelesaikan kasus yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.

“Beliau minta waktu dua minggu. Saya harap hasilnya sesuai dengan tuntutan kami. Kalau tidak, saya akan mengadu ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Hesty.

Menurut Hesty, terdapat sembilan poin tuntutan yang diajukan, salah satunya adalah penahanan terhadap Tusiyah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan pencopotan jaksa-jaksa yang diduga tidak profesional.

Pantauan media menunjukkan bahwa usai pertemuan dengan pihak Kejari, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

“Kami turun secara sukarela karena simpati terhadap perjuangan Bu Hesty yang tetap semangat memperjuangkan hak-haknya,” ujar Intan Gultom, salah satu peserta aksi.

Isi Tuntutan Warga dalam Aksi di Kejari Medan:

• Mencopot dan mengganti Jaksa Sarifah Nayla, SH dan Risnawati Ginting, SH.

• Menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 4606K/Pdt/2024 tidak ada kaitannya dengan laporan pidana yang dibuat pada 25 Maret 2022 di SPKT Polrestabes Medan.

• Menyatakan bahwa laporan tersebut bukan soal sengketa tanah, tapi soal pemalsuan tanda tangan orangtua yang diduga dilakukan oleh Tusiyah dan digunakan secara sadar di Pengadilan.

• Menolak pernyataan bahwa Tusiyah tidak tahu soal tanda tangan palsu karena yang bersangkutan justru menggunakannya di pengadilan.

• Menegaskan bahwa tugas dan fungsi jaksa adalah memproses perkara pidana, bukan perdata.

• Mengaku mengalami kerugian material dan imaterial akibat lambannya proses hukum.

• Menilai bahwa dua kali P19 dari Kejari Medan bertentangan dengan Surat Edaran Jampidum Nomor 3 Tahun 2020.

• Meminta agar setelah berkas dinyatakan P21, Tusiyah segera ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

• Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, pelapor akan melanjutkan perjuangannya ke Kejaksaan Agung RI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250