Notaris Dilaporkan, Akta Diduga Sebabkan Aset Gereja GKPS Klender Terancam Hilang

Admin Pusat
16 Okt 2025 21:47
HUKUM 0 1409
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA  – Seorang notaris di Bekasi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh kuasa hukum Janto Dermando Saragih, Felix Purba, karena diduga menerbitkan akta bermasalah yang bisa menyebabkan aset milik Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Klender terancam hilang.

banner 970x250

Felix menjelaskan, akta yang diterbitkan oleh Notaris Yunita Elizabeth Nainggolan, S.H., M.Kn. itu dinilai cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai adanya pelanggaran serius dalam pembuatan akta tersebut. Notaris seharusnya menjalankan fungsi jabatan secara hati-hati, objektif, dan sesuai aturan hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan yang bersangkutan justru membuka potensi hilangnya aset milik GKPS Klender,” ujar Felix dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan kepemilikan atas aset gereja tanpa mekanisme sah dan tanpa persetujuan organ gereja yang berwenang.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Laporan resmi telah disampaikan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bekasi, serta laporan polisi yang kini tengah diproses di Polres Bekasi. Laporan itu juga disertai bukti dugaan pelanggaran prosedur dan etika jabatan notaris.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi melindungi aset GKPS Klender dan menegakkan akuntabilitas jabatan notaris. Kami berharap aparat penegak hukum dan Majelis Pengawas menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegas Felix.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap profesi notaris—yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum dalam setiap akta yang diterbitkan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250