LKPHI Apresiasi Kapolda Metro Jaya atas Profesionalisme Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi Eksekutif
10 Nov 2025 10:04
HUKUM NEWS 0 301
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran atas langkah profesional dalam penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Senin 10/11/2025.

banner 970x250

Ismail menilai Kapolda Metro Jaya dan jajarannya telah bekerja dengan sangat hati-hati, teliti, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kinerja tersebut mencerminkan komitmen tinggi kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

“Saya secara pribadi dan atas nama jajaran pengurus DPN LKPHI sangat mengapresiasi langkah tegas dan cermat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi. Langkah ini menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menjaga keadilan,” ujar Ismail di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, tindakan tegas yang diambil kepolisian merupakan cerminan dari asas hukum yang kuat serta komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ia menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Penanganan kasus ini sudah sangat terbuka, sesuai prosedur, dan berlandaskan hukum. Polri telah menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tetap objektif dalam melindungi nama baik dan martabat negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ismail mengingatkan pentingnya etika dalam berdemokrasi dan berpendapat di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah dan hoaks yang dapat merusak reputasi seseorang.

“Prinsip demokrasi jangan disalahgunakan untuk menebar kebohongan. Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (7/11/2025).

Para tersangka terbagi dalam dua klaster dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa lima tersangka dalam klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hukum seperti DPN LKPHI, yang menilai penegakan hukum yang adil dan profesional adalah pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250