AMATI Sampaikan Aspirasi soal Dugaan Ketidaksesuaian Izin Tambang PT WKM

Redaksi Eksekutif
25 Nov 2025 02:20
DAERAH NEWS 0 420
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menyuarakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan isu lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), 23/11/2025.

banner 970x250

Dalam pernyataannya, AMATI menilai kegiatan produksi perusahaan tersebut diduga dijalankan tanpa izin lengkap, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat utama bagi kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

AMATI menyebut dugaan operasi tanpa izin itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan.

Aktivitas tersebut dinilai bukan hanya berisiko merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan hutan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam rilisnya, AMATI turut menyoroti figur Lee Kah Hin, yang disebut sebagai Direktur Operasional PT WKM.

Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan penambangan ilegal serta dugaan kejahatan lingkungan.

AMATI juga menyebut nama Lee Kah Hin pernah muncul dalam proses pemeriksaan lembaga antikorupsi terkait kasus suap perizinan pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, meskipun status hukum dan keterkaitannya sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum.

AMATI mengutip sejumlah aturan yang mengatur penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan, seperti Pasal 134 UU Minerba, Pasal 38 dan 50 UU Kehutanan, serta Pasal 94 PP 23/2021 yang mewajibkan perusahaan mengantongi IPPKH untuk beroperasi di kawasan hutan.

Dugaan bahwa PT WKM tidak memiliki izin tersebut saat menjalankan produksi menjadi alasan utama AMATI meminta penyelidikan.

Aliansi ini juga menyinggung ketentuan pidana dalam UU Minerba yang mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Aksi yang berlangsung di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta Pusat, serta lokasi kantor perusahaan sebagaimana tercatat dalam AHU Kemenkumham di Taman Sari, Jakarta Barat, itu menghadirkan empat tuntutan utama:

1. Meminta Bareskrim Polri memeriksa Lee Kah Hin terkait dugaan kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur.

2. Mengusut dugaan keterlibatan Lee Kah Hin dalam perkara suap perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif.

3. Melakukan audit terhadap dana jaminan reklamasi PT WKM yang diduga belum dipenuhi sesuai ketentuan.

4. Menindak dugaan operasi PT WKM tanpa IPPKH serta menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sekitar 200 peserta mengikuti aksi ini dengan fokus menyerukan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, kami sedang mengonfirmasi perihal tersebut kepada pihak PT WKM dan pihak terkait lainnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250