Foto : Pemahaman mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menjadi sorotan dalam kuliah lapangan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025)REDAKSI JAKARTA, Bekasi – Pemahaman mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menjadi sorotan dalam kuliah lapangan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan akademik tersebut dipandu oleh dosen Hukum Administrasi Negara, Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., yang menekankan bahwa seluruh tindakan JPN wajib berlandaskan Surat Kuasa Khusus dari negara atau pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Jan menuturkan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami secara utuh mandat JPN sebagai wakil pemerintah di dalam maupun luar persidangan, khususnya dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Menurutnya, ranah tugas JPN meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang pelaksanaannya telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perdata dan TUN yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
@redaksi.jakarta
“Peran JPN menyentuh aspek strategis dalam pelayanan dan penegakan hukum negara. Kuliah lapangan ini diharapkan membantu mahasiswa melihat bagaimana mandat tersebut dijalankan secara konkret di lingkungan Kejaksaan,” jelas Jan, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020.
Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, bersama jajarannya.
Dalam presentasinya, Sulvia menggarisbawahi bahwa JPN berfungsi menjaga ketertiban hukum, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat melalui upaya perdata yang dilakukan secara profesional.
“JPN bukan hanya berfokus pada penanganan perkara pidana. Mereka juga memegang peran penting dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap perselisihan keperdataan,” ujar Sulvia.
Ia turut menjelaskan tiga layanan utama yang menjadi ruang lingkup JPN berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pertama, layanan Perdata, di mana JPN bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah dalam litigasi maupun nonlitigasi.
Kedua, layanan Tata Usaha Negara, yang memungkinkan JPN menjadi kuasa hukum pemerintah sebagai tergugat atau termohon di PTUN.
Ketiga, penanganan perkara strategis di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, termasuk sengketa PHPU, uji materiil undang-undang, hingga perkara pembubaran partai politik.
Kegiatan kuliah lapangan berlangsung dinamis, disertai sesi diskusi yang mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa.
Sebagai bentuk apresiasi, Kajari Bekasi memberikan buku karyanya kepada peserta yang aktif mengajukan pertanyaan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman lebih luas dan aplikatif mengenai peran vital JPN dalam sistem hukum administrasi dan perdata di Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar