Benny Rhamdani Bantah Keras Isu TPPO–Judi Kamboja, Sebut Berita Hoaks dan Fitnah

Redaksi Eksekutif
28 Nov 2025 23:19
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, — Mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menanggapi pemberitaan salah satu media online analisa.co yang mengaitkan namanya dengan dugaan skandal judi online dan perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, 28/11/2025.

banner 970x250

Benny menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut 100 persen bohong, hoax dan fitnah.

“Saya tegaskan, saya 100 persen tidak terlibat dalam isu apa pun yang diberitakan analisa.co. Itu berita bohong, fitnah, dan jelas tidak berdasar,” tegas Benny dalam keterangannya, Jumat (28/11).

Menurut Benny, berita yang menyebut dirinya terseret dalam aktivitas ilegal di luar negeri itu tidak hanya salah secara substansi, tetapi juga cacat prosedur.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menilai media tersebut tidak menerapkan prinsip cover both sides, yaitu kewajiban memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sebelum dipublikasikan.

“Ini sangat tidak etis. Mereka menulis dan menyebarkan informasi yang merusak nama nama baik orang tanpa pernah menghubungi saya. Tidak ada konfirmasi, tidak ada verifikasi. Ini bukan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Benny menyatakan akan mengambil langkah hukum. Tidak hanya terkait penyebaran berita bohong dan fitnah, tapi juga atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik dirinya.

“Saya akan mengambil langkah hukum. Media yang memproduksi fitnah dan hoaks harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal nama saya, tapi soal masa depan pers yang sehat dan profesional,” kata Benny.

Ia juga menegaskan bahwa publik harus berhati-hati terhadap maraknya pemberitaan tidak terverifikasi yang beredar menjelang tahun politik.

Menurutnya, informasi semacam ini kerap diproduksi untuk menciptakan persepsi negatif dan menyesatkan.

“Di negara hukum, tidak ada kebebasan sebebas-bebasnya yang berakibat pada kebebasan pihak lain”.

“Saya menghormati pers yang independen. Tapi pers yang melanggar kode etik jurnalistik yang memproduksi fitnah harus ditertibkan. Ini demi menjaga marwah profesi jurnalis,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, analisa.co belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.(Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250