Foto : Aksi Demonstrasi Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat PapuaREDAKSI JAKARTA– Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua, pada Kamis (4/12/2025) merilis pernyataan keras terkait pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat di Papua.

Pernyataan tersebut menyoroti dugaan perampasan tanah adat yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan ketentuan Otonomi Khusus Papua.
Kedua LSM itu menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021.
Karena itu, setiap bentuk pengambilalihan tanah adat tanpa prosedur dianggap berpotensi melanggar hukum.
@redaksi.jakarta
Kasus tanah adat “Oh Yap” menjadi contoh yang disorot para pegiat LSM. Tanah milik Suku Ireeuw di Hamadi, Kota Jayapura, diduga diklaim sebagai aset pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme legal seperti pembebasan lahan, pelepasan hak adat, maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.
Padahal, menurut aturan adat setempat, tanah tersebut telah dilepaskan secara sah oleh Keondoafian Tobati Enggros dan diakui sebagai hak perorangan atas nama Rizal Muin.
Para aktivis menilai tindakan tersebut tidak hanya mengabaikan hukum adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjamin perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam rilisnya, kedua LSM mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, negara diminta memberikan pengakuan serta perlindungan penuh terhadap hak ulayat Orang Asli Papua, khususnya dari rumpun ras Melanesia.
Kedua, pemerintah diminta segera memberikan ganti rugi kepada Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin yang terdampak pembangunan Jerambah Kampung Nelayan Hamadi, proyek di bawah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
LSM menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat agar konsisten menjalankan amanat konstitusi.
Hak ulayat, menurut mereka, bukan hanya aset tanah, tetapi identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua.
Hingga kini pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan kedua organisasi tersebut.
Namun desakan publik semakin kuat agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. (Hans)
Tidak ada komentar