Foto : Ilustrasi REDAKSI JAKARTA — Sejumlah klaim mengenai dugaan praktik rekrutmen ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan kembali mencuat di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut.

Taiwan diperkirakan mengalami kekurangan tenaga kerja hingga 400.000 orang pada 2030, terutama di sektor rumah tangga, pertanian, perikanan, transportasi, manufaktur, dan jasa makanan.
Di sisi lain, Indonesia memiliki populasi usia produktif yang besar.
Data Sakernas per Agustus 2025 mencatat 109,19 juta warga berusia 20 hingga 44 tahun dari total penduduk usia kerja 154 juta jiwa.
@redaksi.jakarta
Kondisi ini membuat tenaga kerja Indonesia menjadi sasaran berbagai program rekrutmen luar negeri.
Beberapa narasumber yang mengaku mengetahui persoalan ini menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah lembaga dalam promosi rekrutmen pekerja ke Taiwan dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas menarik.
Program tersebut diklaim menyasar kelompok rentan seperti perempuan muda, minim pendidikan, dan berpenghasilan rendah.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang dituding terlibat.
Pengamat politik independen Adi Maliano menilai pola promosi pekerjaan tersebut berpotensi menjadi jerat bagi calon pekerja.
“Proyek ini bisa menjadi jebakan yang menjanjikan imbalan besar, padahal realitasnya sebagian PMI menghadapi eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak layak,” ujarnya.
Sejumlah organisasi buruh migran melaporkan bahwa banyak PMI ditempatkan di sektor intensif seperti manufaktur dan pekerjaan rumah tangga, dengan keluhan meliputi jam kerja panjang, gaji rendah, kurangnya jaminan sosial, hingga penyitaan dokumen penting.
Data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menunjukkan lebih dari 300.000 PMI bekerja di negara tersebut per Januari 2025.
Situasi keamanan regional juga menambah kekhawatiran akan risiko yang dihadapi PMI. Jika terjadi situasi darurat, evakuasi skala besar berpotensi membebani Indonesia secara finansial dan diplomatik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Forum Diskusi Denpasar mengingatkan bahwa pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini semakin kompleks.
Menurutnya, modus rekrutmen beralih ke media sosial, tawaran instan, hingga penggunaan teknologi deepfake yang memalsukan identitas pejabat.
Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Migran turut menegaskan bahwa banyak korban diberangkatkan sebagai wisatawan lalu dipindahkan menjadi pekerja tanpa perlindungan hukum.
Pemerintah diminta memperketat pengawasan di daerah pengirim tenaga kerja seperti Indramayu, Cirebon, dan Lombok Timur.
Penegakan hukum terhadap dugaan perekrutan ilegal serta perdagangan orang dinilai harus terus diperkuat, sementara masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. (FLK)
Tidak ada komentar