Foto : Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arief WicaksonoREDAKSI JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono menegaskan bahwa sistem penilaian dalam pendidikan Polri tidak hanya bertumpu pada capaian akademik semata.

Menurutnya, ada tiga unsur utama yang menjadi parameter penilaian, yakni kesamaptaan jasmani, akademik, serta mental dan kepribadian.
Hal itu disampaikan Arief saat ditemui awak media di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (29/12).
“Itu cuma nilai akademis saja. Tapi kalau di lembaga pendidikan Polri, baik pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, maupun pendidikan lanjutan, nilainya ada tiga,” kata Arief.
@redaksi.jakarta
Ia menjelaskan, kesamaptaan jasmani berkaitan dengan kesehatan dan kemampuan fisik anggota.
Sementara aspek akademik menyangkut kemampuan intelektual, dan mental kepribadian menilai karakter serta integritas personel.
Arief mengakui, aspek mental kepribadian memiliki tingkat subjektivitas paling tinggi dibandingkan dua unsur lainnya.“Nah, ini yang subjektivitasnya tinggi,” ujarnya.
Arief mencontohkan, pada masa pendidikan di Akademi Kepolisian, bobot kesamaptaan jasmani relatif lebih besar.
“Misalkan nilainya enam. Jadi semakin kita kuat, lari kita kuat, nilainya makin tinggi. Akademis dua, mental kepribadian dua,” ucapnya.
Namun, seiring meningkatnya jenjang pendidikan, proporsi penilaian akademik dan mental kepribadian menjadi lebih besar dibandingkan aspek fisik.
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menjelaskan posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional Polri.
Ia menegaskan, keberadaan Kompolnas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagian dari agenda reformasi.
“Eksistensi Kompolnas itu kan amanah dari undang-undang tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Arief.
Ia menambahkan, tugas utama Kompolnas adalah melakukan pengawasan fungsional terhadap Polri serta memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian.
Selain itu, Kompolnas juga menerima pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.
Namun demikian, Arief menegaskan kewenangan Kompolnas terbatas. Berdasarkan Peraturan Menko Polhukam Nomor 2 Tahun 2023, Kompolnas hanya dapat melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi sebelum meneruskan hasilnya kepada Polri.
“Kita cuma bisa memberikan permintaan klarifikasi. Melebihi waktu 14 hari pun enggak ada sanksi,” ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung, Arief menilai kehadiran Kompolnas di daerah tetap memberi dampak.
Menurutnya, pengawasan langsung kerap menimbulkan tekanan moral bagi aparat di wilayah.
“Saya tembak-tembak dalam tanda petik. Itu mereka ketembak juga,” ucapnya.
Arief lalu menyinggung salah satu contoh konkret pengawasan Kompolnas, yakni kasus penembakan antar anggota Polri. Ia mengaku turun langsung ke lokasi tak lama setelah dilantik.
“Awal saya dilantik, ada polisi nembak polisi. Saya ke sana. Wartawan tanya, apa rekomendasinya?” kata Arief.
Saat itu, Kompolnas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
“Pertama, tarik dulu semua. Baru pada saat mau di-reissue, harus betul-betul diseleksi,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut, kata Arief, akhirnya ditindaklanjuti. “Di akhir tahun 2024, sama Kapolri semua ditarik,” ungkapnya.
Selain itu, Arief juga mendorong penggunaan senjata non mematikan (non-lethal weapon), terutama dalam menghadapi kegiatan masyarakat. “Harus dipertimbangkan penggunaan senjata yang tidak mematikan,” katanya.
Terkait regulasi terbaru, Arief menyinggung Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Ia menyebut secara formil aturan tersebut telah sah karena sudah diundangkan dalam Berita Negara.
“Secara formil, Perpol 10 Tahun 2025 sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui secara sosiologis aturan tersebut memunculkan resistensi dan beragam penafsiran di masyarakat.
“Seolah-olah Polri tidak mematuhi putusan MK,” kata Arief merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114.
Arief menegaskan, Kompolnas akan terus menjalankan mandat pengawasan fungsional sesuai undang-undang.
Dengan komposisi sembilan anggota yang terdiri dari unsur menteri ex officio serta enam komisioner dari pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, Kompolnas diharapkan mampu menjaga akuntabilitas dan profesionalisme Polri di mata publik.
“Kompolnas akan terus menjalankan mandat pengawasan fungsional sesuai undang-undang,” pungkas Arief. (Hans Montolalu)
Tidak ada komentar