Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Senin (24/11) pagi. Nota kesepahaman ini terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.(foto:raiky/kemenpora.go.id)RedaksiJakarta, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Senin (24/11). MoU ini bertujuan menjalin koordinasi dan sinergi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.

Sinergi Hukum dan Pembinaan Pemuda
Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajarannya atas komitmen mereka mendukung tata kelola hukum, akuntabilitas program, dan integritas layanan di sektor kepemudaan dan olahraga. Menpora menekankan pentingnya pendampingan hukum agar program strategis Kemenpora, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai koridor hukum.
“Kedatangan beliau ke Kemenpora menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa, agar olahraga Indonesia bisa konsisten mengibarkan Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” ujar Menpora Erick.
Fokus Program Strategis Kemenpora
Menpora Erick memaparkan beberapa program strategis Kemenpora, antara lain:
@redaksi.jakarta
Pembinaan cabang olahraga (cabor) unggulan dengan pendekatan berbasis sirkuit atau training center.
Pendirian akademi olahraga dan pusat pelatihan untuk pembinaan jangka panjang.
Pembentukan karakter pemuda Indonesia yang patriotik, gigih, dan empati.
Menurut Menpora, banyak program Kemenpora memerlukan pendampingan hukum agar pelaksanaan, pengadaan, hingga pembangunan infrastruktur olahraga berjalan lancar dan akuntabel.
Peran Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan Agung bukan perlindungan, melainkan pengawasan dan bimbingan agar Kemenpora tidak melanggar hukum dalam menjalankan program kepemudaan dan keolahragaan. Ia menekankan urusan kepemudaan dan olahraga memerlukan evaluasi jangka panjang, dan MoU ini menjadi landasan formal untuk memastikan setiap program berjalan sesuai hukum.
“Kami hadir bukan untuk menaruh kecurigaan, tetapi untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Pendampingan kami akan dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Kehadiran Para Pejabat
Turut hadir dalam penandatanganan MoU Wakil Menpora Taufik Hidayat, para pimpinan tinggi pratama dan madya Kemenpora, serta jajaran pimpinan tinggi pratama dan madya Kejaksaan Agung RI.
Nota kesepahaman ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat tata kelola hukum, pembinaan pemuda, dan pengembangan olahraga Indonesia secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar