
REDAKSI JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat Hak Guna Bangun (HGU) yang menjerat Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) memasuki babak baru.

Kuasa hukum Haji Halim menyampaikan apresiasi atas perhatian publik, khususnya dari kalangan akademisi, yang menyoroti proses hukum perkara tersebut.
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Jan Maringka, mengatakan pihaknya bersyukur atas munculnya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang menilai perkara ini dengan akal sehat.
“Telah hadir berbagai keprihatinan dan kepedulian masyarakat, terutama dari kalangan akademisi yang dengan akal sehat turut melihat dan merasakan persoalan ini. Kami berharap Majelis Hakim tidak menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, melainkan menjadi tumpuan harapan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Jan Maringka dalam keterangannya.
@redaksi.jakarta
Sebelumnya, tim kuasa hukum Haji Halim telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas proses penyelidikan hingga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut mereka, terdapat sejumlah kecacatan hukum yang mendasar dalam penanganan perkara tersebut.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. menyampaikan pendapat hukum sebagai Amicus Curiae yang diterima redaksi pada Selasa (20/1/2026).
Dalam dokumen tersebut, Prof Topo menilai proses hukum yang menjerat Haji Halim sarat dengan cacat prosedural dan pelanggaran asas hukum acara pidana.
“Sehingga dapat dan sepatutnya dipertimbangkan serta diputus terlebih dahulu dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta menjaga integritas proses peradilan pidana,” tulis Prof Topo.
Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip due process of law serta praktik jumping indictment, yang terlihat dari penambahan Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua tanpa didahului proses penyidikan yang sah terhadap terdakwa.
“Dakwaan yang tidak pernah disidik secara langsung terhadap Terdakwa merupakan pelanggaran hak asasi dan merusak legitimasi proses penuntutan. Hal ini berpotensi menyebabkan dakwaan batal demi hukum,” ujarnya.
Selain itu, Prof Topo menilai adanya persoalan daluwarsa penuntutan (verjaring) karena penentuan tempus delicti yang dinilai dipaksakan dan tidak rasional.
Perkara ini disebut telah berlangsung sejak Januari 2002 hingga Agustus 2025, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan penegakan hukum.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 15 UU Tipikor oleh jaksa yang dinilai keliru karena tidak memperhatikan tafsir konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 terkait permufakatan jahat.
Atas dasar itu, Prof Topo meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membatalkannya demi hukum guna menegakkan keadilan substantif dan kepastian hukum.
Sementara itu, Jan Maringka menegaskan pihaknya telah mengajukan eksepsi dan berharap majelis hakim mencermati perkara ini secara objektif, terlebih karena persidangan berlangsung di masa transisi menuju berlakunya KUHAP 2025.
“Semoga majelis hakim membaca dan memahami secara cermat eksepsi kami, termasuk semangat KUHAP 2025 yang menekankan perlindungan HAM, khususnya bagi kelompok rentan,” ujar Jan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Diketahui, Haji Halim yang kini berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit parah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Namun, tim kuasa hukum menyatakan kliennya justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal lahan tersebut berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas sekitar 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama.
“Fakta-fakta ini yang kami minta untuk diuji secara adil dan objektif di persidangan,” pungkas Jan. (Red)
Tidak ada komentar