Kuasa Hukum Budi Nilai Penahanan Suhari Bukti Proses Hukum Berjalan

Admin Pusat
24 Jan 2026 07:36
HUKUM NEWS 0 481
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menilai penahanan Suhari alias Aoh oleh jaksa penuntut umum sebagai bukti konkret bahwa laporan kliennya kini resmi memasuki tahap proses peradilan.

banner 970x250

Faomasi menanggapi pernyataan kejaksaan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menurutnya, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelimpahan tahap II dan penahanan ini membuktikan bahwa laporan klien kami sudah benar-benar masuk dalam proses peradilan,” ujar Faomasi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan, yang dinilainya telah bekerja profesional meskipun perkara tersebut bermula sejak 18 September 2018.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaan dan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya yang telah berupaya membuat terang perkara ini,” katanya.

Faomasi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui pelimpahan tahap II pada Rabu, 21 Januari 2026.

Usai pelimpahan tersebut, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Suhari dan menitipkannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurutnya, pernyataan kejaksaan yang disampaikan melalui Kasubsi II Kejati DKI Jakarta sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Semua sama di hadapan hukum atau asas equality before the law,” tegasnya.

Faomasi menambahkan, meskipun proses hukum berjalan cukup panjang, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan hingga memasuki tahap penuntutan.

“Dengan penahanan langsung oleh jaksa terhadap Suhari di Rutan Cipinang, semakin menegaskan bahwa laporan Budi atas dugaan pencemaran nama baik benar-benar diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut Faomasi, dengan ditahannya Suhari dan dilakukannya tahap II, Budi merupakan pihak yang dirugikan atas rangkaian peristiwa hukum yang dialaminya.

“Saudara Budi adalah korban dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan hukum hingga sempat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang perkaranya masih berjalan,” katanya.

Secara kronologis, lanjut Faomasi, Budi lebih dahulu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian pada 18 September 2018.

“Karena laporan Budi dibuat lebih dahulu, maka laporan Suhari tertanggal 29 September 2018 seharusnya gugur secara hukum,” ujarnya.

Selain perkara ITE dan pornografi, Faomasi mengungkapkan adanya laporan lain yang lebih dahulu dibuat Budi terhadap Suhari alias Aoh, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada 15 September 2018.

Laporan tersebut ditangani oleh Unit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Suhari telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

“Kami meminta penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa,” pungkas Faomasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250