Penyidik Beberkan Hambatan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan One Azure Serpong

Admin Pusat
7 Mei 2026 16:20
HUKUM 0 476
3 menit membaca

Jakarta, 7 Mei 2026 – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek apartemen One Azure Serpong kembali menjadi sorotan.

banner 970x250

Pelapor mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum juga memberikan kepastian, sementara penyidik mengungkap sejumlah hambatan dalam penyelesaian perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/2159/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 7 November 2018 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Nilai kerugian dalam perkara itu disebut mencapai Rp423 juta lebih.

Dalam keterangannya, penyidik mengaku berkas perkara telah beberapa kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan karena pergantian jaksa peneliti.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami sudah kirim beberapa kali ke kejaksaan, ada sekitar empat kali bolak-balik. Dengan empat jaksa yang berbeda. Karena begitu berkas pertama masuk, jaksa yang menangani promosi jabatan, lalu berganti lagi. Jadi petunjuknya berubah-ubah terus,” ujar penyidik.

Namun alasan tersebut dibantah pihak pelapor. Korban menilai pergantian jaksa merupakan hal biasa dalam institusi penegakan hukum dan tidak seharusnya menjadi alasan utama lambannya penanganan perkara.

“Pergantian jaksa bukan alasan perkara ini lama berproses. Kalau penyidik benar-benar mengutamakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, mungkin tiga bulan juga cukup untuk menyelesaikan perkara ini,” kata pelapor.

Pelapor menyebut proses hukum yang berjalan hampir empat tahun sejak penanganan lanjutan pada 2022 menunjukkan belum adanya kepastian hukum bagi korban.

“Jaksa berganti itu bagian dari tour of duty. Jadi jangan dijadikan alasan utama. Bisa saja justru terlalu lama di penyidik saat melengkapi berkas P-19,” lanjutnya.

Di sisi lain, penyidik mengatakan dirinya baru mulai menangani perkara tersebut sekitar 2022 hingga 2023 setelah adanya pelimpahan internal.

“Saat itu saya belum ada di sini. Saya masuk sekitar 2023 atau 2022, kemudian perkara ini disambungkan ke kami dan kami proses,” ungkapnya.

Penyidik juga menyebut korban sempat dipanggil kembali untuk pemeriksaan tambahan karena adanya petunjuk baru dari kejaksaan.

“Saya sampai panggil lagi Bu Dewi Sagita. Dia bingung kenapa dipanggil lagi. Saya jelaskan, ini bukan maunya saya, tapi semua atas petunjuk kejaksaan. Mungkin beda kepala, beda pemikiran, beda pendapat hukum,” katanya.

Selain itu, penyidik mengaku dirinya bersama tim telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami juga sudah diperiksa. Sekarang prosesnya naik menjadi terduga pelanggar kode etik, tinggal menunggu sidang kode etik,” ujarnya.

Meski begitu, penyidik memastikan proses etik tidak menghentikan penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.

Penyidik turut mengungkap adanya hambatan lain, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang yang disebut belum memberikan informasi yang dibutuhkan.

“BPN sudah dua kali kami kirim surat, bahkan kami datangi langsung, tapi sampai sekarang belum ada informasi,” katanya.

Sementara itu, tersangka disebut sempat menjalani wajib lapor sebelum mengalami gangguan kesehatan.

“Sudah dipanggil, datang, wajib lapor juga ada. Tapi terakhir masuk rumah sakit karena sakit jantung,” jelasnya.

Penyidik juga mengklaim menggunakan biaya pribadi untuk menunjang kebutuhan perkara, termasuk menghadirkan ahli pidana.

“Sampai kebutuhan ahli pidana pun pakai uang pribadi saya. Saya rela berkorban demi perkara ini tetap berjalan,” tegasnya. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250