
REDAKSI JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik “Ir.” atau Insinyur.

Laporan tersebut diajukan oleh lima dokter melalui kuasa hukum pengacara senior OC Kaligis pada Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, OC Kaligis menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan gelar akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.“Mestinya beliau memakai gelar Drs., bukan Insinyur,” ujar Kaligis.
Menurutnya, sebelum laporan dilayangkan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Menkes disertai sejumlah dokumen pendukung. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
@redaksi.jakarta
“Kami sudah melayangkan somasi dengan melampirkan sejumlah bukti, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.
Selain kepada Menkes, somasi juga disebut telah dikirimkan kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai institusi pendidikan tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan.
Kaligis menyampaikan bahwa berdasarkan data akademik yang diperoleh, Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs.).
Salah satu pelapor, Zainal Muttaqin, mengatakan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan data resmi.
Ia juga menyebut setelah somasi dilayangkan, penggunaan gelar pada nama Menteri Kesehatan disebut mulai tidak dicantumkan dalam sejumlah kesempatan.
“Yang kami harapkan adalah klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Nurdadi Saleh yang menilai penggunaan gelar “Ir.” menjadi persoalan karena dianggap tidak sesuai dengan latar pendidikan yang tercatat dalam data akademik.
Sementara itu, pelapor lainnya, Budi Iman Santosa, menyebut laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas jabatan publik dan transparansi penggunaan atribut akademik pejabat negara.
Hal senada juga disampaikan Baharrudin dan Erri Supriadi yang meminta adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar tersebut.
Dalam laporannya, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses perkara itu secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan penggunaan atribut akademik pejabat publik dapat diverifikasi secara terbuka sesuai Ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelapor menyebut upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 melalui pengiriman surat kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.
Tidak ada komentar