
Gorontalo – Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) meminta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Satker Cipta Karya membatalkan atau menolak hasil penetapan pemenang tender yang diduga dimenangkan oleh PT Cipta Adi Guna.

Koordinator LP3G, Deno Djarai, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah catatan terkait rekam jejak perusahaan tersebut berdasarkan hasil investigasi internal lembaga.
Menurut Deno, PT Cipta Adi Guna disebut pernah mengerjakan proyek Rumah Susun Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan nilai proyek sekitar Rp34 miliar yang saat ini disebut tengah berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Karena proyek ini menggunakan uang negara, kami meminta BP2JK dan Satker Cipta Karya mempertimbangkan ulang penetapan pemenang tender terhadap perusahaan yang diduga memiliki persoalan hukum,” ujar Deno, Rabu (13/5/2026).
@redaksi.jakarta
Selain itu, LP3G juga menyoroti sejumlah proyek lain yang pernah dikerjakan perusahaan tersebut. Deno menyebut pihaknya menemukan beberapa pemberitaan terkait proyek Jembatan Batang Siat/Jalinsum serta pembangunan Masjid Al-Wasii Universitas yang disebut memiliki persoalan dalam penyelesaiannya.
LP3G menilai seluruh informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar proyek strategis tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Deno mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi dan Satker Cipta Karya. Tidak hanya itu, LP3G juga mengaku telah mendatangi langsung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP RI) untuk menyampaikan laporan dan dokumen pendukung terkait dugaan persoalan perusahaan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan data dan informasi kepada bagian hukum serta direktorat yang menangani persoalan sanggah dan hukum di LKPP RI,” kata Deno.
Menurutnya, langkah yang dilakukan LP3G bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar proyek pemerintah dikerjakan oleh perusahaan yang memenuhi prinsip integritas, kepatuhan hukum, dan profesionalitas.
LP3G juga meminta proses tender dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga penggunaan anggaran negara.
“Kami berharap penggunaan uang negara benar-benar diawasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Deno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Adi Guna, BP2JK, maupun Satker Cipta Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LP3G tersebut.
Tidak ada komentar