
Kutai Timur – Upaya pengungkapan kasus penggelapan muatan crude palm oil (CPO) di jalur perairan Kalimantan Timur berhasil dilakukan jajaran Satpolairud Polresta Bontang.

Dalam kasus tersebut, lima kru kapal dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan.
Perkara bermula ketika kapal TB Hadi I dan Tongkang OB Marini I milik PT Lintas Maritim Indonesia mengangkut muatan CPO dari jetty PT TUM di wilayah Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara menuju Bontang.
Hasil sounding yang dilakukan pada 20 November 2025 mencatat total muatan mencapai sekitar 3.018,899 metrik ton.
@redaksi.jakarta
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ditemukan selisih kekurangan muatan sekitar 40 metrik ton minyak sawit mentah.
Dari hasil penyelidikan aparat, muatan CPO tersebut diduga digelapkan lalu dijual dengan nilai mencapai Rp240 juta. Uang hasil penjualan kemudian disebut dibagikan kepada lima kru kapal yang terlibat.
Kasatpolairud Polresta Bontang AKP Fahrudi, S.H., M.H. selanjutnya memerintahkan Kanit Gakkum Aiptu Aris Darsono bersama tim melakukan pengusutan lebih lanjut hingga para pelaku berhasil diamankan.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka berinisial YJ, MI, MA, MM dan IA dalam perkara penggelapan muatan kapal tersebut.
Kasus ini bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bontang. Pada 16 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap seluruh terdakwa.
Legal Manager PT Lintas Maritim Indonesia, Dr. Liantoro, S.Kom., S.H., M.Pd., MM menyampaikan apresiasi kepada Satpolairud Polresta Bontang atas keberhasilan membongkar praktik penggelapan tersebut.
Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap distribusi logistik dan aktivitas pelayaran nasional agar tetap berjalan aman dan profesional.
Tidak ada komentar