Foto: Nasky Putra Tandjung
Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional Sekaligus Penulis Buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”.Jakarta – Polemik yang muncul setelah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.

Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai perdebatan tersebut seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukan dibangun melalui opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik.
Menurut Nasky, setiap penetapan tersangka oleh penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan melalui tahapan penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan hukum dan alat bukti. Karena itu, proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
@redaksi.jakarta
Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum berada dalam ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak mensyaratkan adanya persetujuan Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
Siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun rekam jejak pengabdiannya kepada negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Nasky juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak mengarah pada penggiringan opini yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik semestinya dibangun dengan argumentasi hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, Nasky mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi fondasi bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Pada bagian akhir, Founder Nasky Milenial Center (NMC) mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi publik di tengah derasnya arus informasi. Ia menilai masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu memiliki dasar fakta.
“Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab. Masyarakat harus mengedepankan budaya verifikasi, menghormati proses hukum, serta menjaga ruang publik tetap dipenuhi diskusi yang berbasis fakta dan argumentasi hukum,” tutupnya.
Tidak ada komentar