Menegakkan Hukum di Atas Hukum Rimba: Ketika Kontrol Sosial Berubah Menjadi Main Hakim Sendiri

Redaksi Eksekutif
20 Agu 2026 11:48
HUKUM NEWS 0 563
3 menit membaca

Oleh: Agiel Rahmat S.H Pengamat Hukum

banner 970x250

Aksi mendatangi dan melakukan “penggerebekan” terhadap sebuah pabrik minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan Dengan Salah satu Tokoh Agama tertentu kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif moral atau keresahan terhadap peredaran miras, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum.

Saya berpandangan bahwa upaya memberantas peredaran miras maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum merupakan bagian dari kepedulian masyarakat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Namun, kepedulian tersebut tetap memiliki batas. Dalam negara hukum, tidak setiap orang dapat mengambil alih fungsi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan ataupun penindakan secara sepihak.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan, termasuk ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kontrol sosial dan main hakim sendiri. Kontrol sosial merupakan bagian dari kehidupan demokratis.

Masyarakat berhak menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, memberikan informasi, serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Namun, ketika kontrol tersebut berubah menjadi tindakan memasuki area privat tanpa kewenangan, melakukan intimidasi, merusak fasilitas, melakukan kekerasan atau memaksa pihak tertentu untuk tunduk kepada kehendak massa, maka persoalannya menjadi berbeda.

Dugaan pelanggaran hukum terhadap suatu pabrik tidak otomatis memberikan legitimasi kepada individu atau kelompok masyarakat untuk melakukan “penggerebekan”.

Jika memang terdapat bukti adanya tindak pidana, jalur yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap dugaan tindak pidana harus dilihat berdasarkan fakta dan pemenuhan unsur pasal.

Tindakan memasuki bangunan atau pekarangan pihak lain secara melawan hukum, kekerasan, intimidasi maupun perusakan, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.

Prinsipnya sederhana: memberantas pelanggaran hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Saya juga melihat adanya bahaya apabila masyarakat mulai menganggap bahwa popularitas, jumlah massa, status sosial, maupun legitimasi moral dapat menjadi dasar untuk melakukan penindakan secara langsung.

Jika pola semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul kelompok-kelompok yang merasa memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan siapa yang salah, siapa yang benar, siapa yang harus diperiksa, bahkan siapa yang harus dihukum.Inilah yang harus dicegah.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang memberikan ruang kepada kekuatan massa untuk menggantikan institusi penegak hukum.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan ketegasan dan profesionalitas agar masyarakat tidak mencari jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan.

Persoalan peredaran miras seharusnya diselesaikan melalui kebijakan yang komprehensif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan perizinan, produksi, distribusi dan peredaran minuman beralkohol.

Masyarakat juga harus diberikan saluran pengaduan yang efektif sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan mekanisme tersebut, semangat masyarakat untuk menjaga lingkungan dan moral sosial tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, siapapun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum. Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum karena memiliki massa, jabatan, pengaruh, ataupun status sebagai tokoh publik.

Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.

Sebab, ketika hukum kalah oleh kekuatan massa, yang lahir bukan keadilan, melainkan hukum rimba.

Dan ketika hukum rimba mulai menggantikan hukum negara, yang pertama kali kehilangan kewibawaan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi negara itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250