
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Suasana di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali ramai pada Senin (24/8/2026).

Sejumlah massa menggelar aksi penyampaian pendapat bertepatan dengan agenda sidang praperadilan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Kehadiran massa di sekitar kompleks pengadilan turut memengaruhi kondisi lalu lintas. Kendaraan yang melintas di ruas jalan depan PN Jakarta Selatan terlihat memperlambat laju sehingga arus lalu lintas mengalami kepadatan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menyerukan agar proses praperadilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus meminta hakim menjaga independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan.
@redaksi.jakarta
Massa juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka menilai proses hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Di tengah aksi tersebut, agenda persidangan di PN Jakarta Selatan tetap berlangsung. Sidang perkara Nomor 135 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum dari masing-masing pihak terlihat telah hadir di lokasi persidangan.
Sementara itu, perkara Nomor 134 dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak pada pukul 13.00 WIB.
Dua agenda tersebut menjadi perhatian di tengah aktivitas massa yang berlangsung di sekitar pengadilan.
Koordinator aksi menyatakan kehadiran mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik dan bukan dimaksudkan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara.
Mereka menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan, objektif, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Yang kami dorong adalah independensi hakim. Putusan harus didasarkan pada hukum dan fakta persidangan, bukan tekanan. Penegakan hukum juga harus tetap berjalan dan tidak kehilangan substansinya,” ujar koordinator aksi.
Dalam tuntutannya, massa meminta praperadilan terhadap Febrie Adriansyah ditolak, mendukung independensi hakim, serta meminta agar proses hukum tidak mengaburkan substansi perkara.
Mereka juga menyerukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Meski menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan, massa mengakui bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, mereka meminta seluruh proses tetap dihormati dan dijalankan secara profesional.
Aksi di depan PN Jakarta Selatan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Massa berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung terbuka, independen, dan berlandaskan ketentuan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Tidak ada komentar