
Penulis : Masykur Isnan

Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan resmi diundangkan dan dipublikasikan kepada publik oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Di berbagai kesempatan, Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, pada intinya menyatakan regulasi ini menjadi dasar program Beasiswa Jakarta Unggul atau dikenal sebagai LPDP Jakarta.
@redaksi.jakarta
Hal ini tentunya merupakan gagasan terbaik yang dihadirkan untuk mendorong peningkatan kapasitas warga Jakarta di era kekinian.
Akhirnya, ada program yang menyasar pada infrastruktur sumber daya manusia, tidak hanya infrastruktur fisik atau program mercusuar yang minim manfaat dan jauh dari solusi permasalahan struktural.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada tarikan lain yang tidak boleh terlewat namun tercatat.
Gubernur Pramono Anung pernah menyebut akan ada “kuota khusus anak Betawi” dalam program beasiswa LPDP Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan di Lapangan Banteng, di tengah perayaan Lebaran Betawi 2026. Bagaimana kemudian konsistensi dan relevansinya ke depan? Apakah LPDP Jakarta menjadi bagian dari pemenuhan hal tersebut atau sebaliknya?
Batu uji bagi Gubernur tidak hanya sebatas narasi, tetapi menyoal kredibilitas dan komitmen, khususnya di mata Kaum Betawi sebagai entitas lokal Jakarta.
Tepuk tangan riuh. Tetapi pertanyaan yang lebih penting justru belum dijawab: kuota berapa persen, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana memastikan janji itu tidak menguap? Pertanyaan itu bukan retoris. Itu pertanyaan kebijakan.
Kekhasan Daerah Itu Bernama Kaum Betawi
Pasal 24 ayat (2) Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yang menjadi payung hukum program Beasiswa Jakarta Unggul, pada intinya menyatakan bahwa beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa sesuai “kriteria khusus dengan menyesuaikan kekhasan daerah atau kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.
Apakah ini norma yang coba diformulasikan untuk menjawab komitmen Gubernur bagi Kaum Betawi terkait LPDP Jakarta?
Frasa “kekhasan daerah” menjadi bahasan yang penting, mengingat dalam Pergub tersebut tidak terdapat secara eksplisit kata “Betawi”. Apakah pemaknaan Betawi yang dimaksud secara implisit terdapat dalam frasa tersebut?
Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diundangkan, regulasi tersebut menjadi lex specialis atau hukum khusus yang mengatur dan menjadi rujukan tentang Jakarta, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan sebagainya.
Entitas kedaerahan Jakarta dapat kemudian ditelaah lebih jauh dalam kebijakan publik dan tata kelola tersebut secara faktual, yuridis, filosofis, dan sosiologis sebagai bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar jawaban.
Meskipun Jakarta merupakan kota pusat ekonomi dan pernah menjadi ibu kota negara, pengakuan Kaum Betawi sebagai entitas kedaerahan Jakarta tetap kuat dan melekat sampai dengan saat ini.
Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta secara eksplisit menempatkan pemajuan kebudayaan Betawi sebagai prioritas kewenangan khusus pemerintah daerah.
Bukan salah satu prioritas, tetapi sebagai prioritas utama. Kebudayaan Betawi bukan ornamen. Ia adalah kekhasan daerah itu sendiri.
Secara khusus, lebih lanjut diatur pada ayat (1) huruf b yang menyebutkan adanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Tidak ada kaum atau suku lain yang disebut dalam ketentuan tersebut.
Pengakuan ini semakin dikuatkan dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 797 Tahun 2026 tentang Penetapan Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Maka, ketika Pergub Nomor 20 Tahun 2026 membuka ruang bagi “kriteria khusus kekhasan daerah”, yang dimaksud adalah Kaum Betawi.
Menyebut secara eksplisit bukan bentuk diskriminasi, tetapi justru sebaliknya, merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang dan pengakuan hak masyarakat adat di daerah. Umumnya, di daerah lain juga terdapat pengaturan yang sama.
Kaum Betawi Mencari Kepastian
Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, menyebut gelombang pertama akan mengirim sekitar 100 mahasiswa ke luar negeri.
Dari jumlah tersebut, akankah ada kuota untuk Kaum Betawi yang menjadi kekhasan daerah Jakarta? Apakah narasi Gubernur di Lebaran Betawi akan mewujud? Pun jika iya, adakah angka pasti? Bagaimana mekanismenya? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Hingga tulisan ini diturunkan, tidak ada angka resmi. Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tidak menetapkan persentase. Keputusan Gubernur turunannya, yang seharusnya mengatur asesmen dan penetapan penerima berdasarkan Pasal 33, belum terbit.
Di sinilah bahayanya. Tanpa angka yang jelas dan tertulis dalam produk hukum, “kuota khusus anak Betawi” bisa menjadi apa saja: satu orang, nol orang, atau sekadar kalimat dalam pidato.
Usul saya sederhana: tetapkan minimum 30 persen kuota untuk anak Betawi dalam Keputusan Gubernur turunan Pergub ini.
Angka itu cukup signifikan untuk menghasilkan dampak generasional, tanpa menutup akses bagi warga Jakarta lainnya.
Dan yang lebih penting, angka itu bisa ditagih. Janji yang tidak punya angka tidak bisa ditagih oleh siapa pun.
Perlu dijawab dan dicarikan solusi bersama tentunya. Pelibatan para pihak terkait dalam mendorong optimalisasi Pergub dan semangat memajukan Jakarta dan Kaum Betawi harus berjalan selaras dan beriringan.
Urgensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB)
Pergub Nomor 19 Tahun 2026 telah menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB) sebagai wadah tunggal dan mitra strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Keputusan Gubernur Nomor 797 Tahun 2026 mengukuhkan kepengurusannya.
Kelembagaan sudah selesai, legitimasi kokoh, dan konsensus kolektif Kaum Betawi hadir. Lembaga ini dapat dilibatkan dalam kebijakan yang langsung menyentuh masa depan Kaum Betawi dan menjadi strategic partner Pemerintah Jakarta untuk pemajuan dan kelestarian kota serta entitas kedaerahannya. Konstitusi telah memberikan ruang atas hal ini.
Kolaborasi konstruktif salah satunya dapat diwujudkan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) Pergub Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa dalam melakukan asesmen calon penerima beasiswa, perangkat daerah bidang pendidikan “dapat melibatkan perguruan tinggi dan/atau pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.”
LAKB memenuhi kriteria itu, bukan karena klaim sepihak, melainkan karena Pergub Nomor 19 Tahun 2026 secara resmi menetapkannya sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan adat dan kebudayaan Betawi.
Lebih dari itu, LAKB dapat dilibatkan dalam berbagai fungsi, dari hulu hingga hilir, mulai dari implementasi, monitoring, hingga evaluasi optimalisasi kebijakan ini.
Ini merupakan bentuk nyata Pemerintah Jakarta secara sempurna mengakui dan melestarikan pemajuan masyarakat adatnya, yakni Kaum Betawi.
Kaum Betawi tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek. Dalam kacamata ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan, hal ini sangat strategis.
Bagaimana melakukan verifikasi bahwa calon penerima beasiswa memang generasi Kaum Betawi? Identitas Betawi tidak selalu tercermin dalam KTP.
Tidak ada kolom “suku” dalam e-KTP. Maka, diperlukan lembaga yang memiliki legitimasi kultural dan hukum untuk membersamai Pemerintah Jakarta. Lembaga itu adalah LAKB.
Jika ditelaah lebih mendalam, Pasal 37 huruf c Pergub Nomor 20 Tahun 2026 mewajibkan penerima beasiswa melakukan penelitian tesis atau disertasi terkait pengembangan atau penyelesaian permasalahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
LAKB bisa berperan mengarahkan agar sebagian riset penerima beasiswa Betawi menyentuh isu-isu kebetawian. Dengan begitu, beasiswa ini tidak sekadar mengirim orang ke luar negeri.
Ia juga memproduksi pengetahuan tentang Betawi yang selama ini langka di dunia akademik, menguatkan identitas kekhasan daerah Jakarta, sekaligus menjawab tantangan dan peluang yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar.
Jika ini berhasil, maka sejarah akan mencatat bahwa Pemerintahan Jakarta di bawah Pramono Anung adalah pemerintahan yang berkontribusi besar bagi Kaum Betawi.
Kaum Betawi Jangan Jadi Penonton
Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, menyampaikan tegas di Lapangan Banteng: “Anak Betawi harus bisa kompetitif, jangan jadi penonton apalagi mau jadi tuan di kampungnya sendiri kalau tidak kompetitif.”
Ini merupakan pernyataan yang sangat baik dan patut didukung. Tinggal bagaimana kondisi kompetitif ini dapat dihadirkan melalui kebijakan yang tepat guna, keterbukaan akses, dan pelibatan Kaum Betawi melalui LAKB.
Kerja Sama dan Bersama
Pertama, Keputusan Gubernur turunan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) harus secara eksplisit mencantumkan generasi Kaum Betawi sebagai penerima kuota kekhasan daerah, dengan persentase dan mekanisme yang jelas.
Kedua, LAKB harus menjadi bagian, bukan sebagai penonton, bukan sebagai penerima informasi, melainkan sebagai bagian penting, termasuk namun tidak terbatas pada verifikasi, asesmen, monitoring, dan evaluasi.
Ketiga, kewajiban kontribusi penerima beasiswa harus dipantau agar betul-betul berdampak pada Jakarta dan Kaum Betawi, bukan sekadar formalitas administratif.
Lima abad Jakarta akan diperingati tahun depan. Di tengah transformasi menjadi kota global, masyarakat Betawi tidak meminta privilese. Mereka meminta agar undang-undang yang sudah ada dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Beasiswa Jakarta Unggul bisa menjadi tonggak baru: pertama kalinya pemerintah daerah secara sistematis menginvestasikan sumber daya untuk mencetak generasi Kaum Betawi yang berdaya saing global dan bermanfaat bagi Jakarta.
Jangan sampai Betawi hanya menjadi nama di judul program, tetapi absen di ruang tempat kebijakan diputuskan.
Di titik ini, LAKB juga menjadi diuji atas kehadiran dan kebermanfaatannya bagi Kaum Betawi.



Tidak ada komentar