Foto : Ilustrasi REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan penanganan perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mendorong agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dalam 100 hari kerja kepemimpinan Kapolri.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi salah satu ukuran komitmen Polri dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Perkara Firli berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023 yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
@redaksi.jakarta
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah menemukan bukti yang cukup.
Ismail mengatakan, status dan jabatan seseorang tidak semestinya menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum. Ia meminta Polri memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kapolri harus membuktikan bahwa Polri bersama masyarakat dan mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat status maupun jabatan seseorang,” kata Ismail.
Ia juga menegaskan bahwa dorongan penyelesaian perkara bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan profesional.
“Kalau memang ada bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, tentu harus ada kepastian hukum,” ujarnya.
DPN LKPHI juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik secara proporsional.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus tidak muncul spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Jabatan bukan alasan seseorang kebal terhadap hukum. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Ismail.
DPN LKPHI berharap penanganan perkara tersebut tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Menurut mereka, ukuran utama dalam proses hukum harus tetap alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar