Jakarta,Dilansir Liputan6.com – Ketua Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Dede Yusuf menyampaikan beberapa norma-norma substansi perubahan selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 hingga disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

“Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia,” kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
@redaksi.jakarta
Tidak ada komentar