Kirim 136 Personil Ketergantungan Narkoba Ke Brimob, LSPI Sebut Polri Komitmen Perbaiki Mutu Pelayanan Publik

Redaksi Eksekutif
14 Mei 2022 10:14
NEWS 0 185
2 menit membaca

Redaksijakarta.com – Baru-baru ini, Kamis (12/5/2022) Divisi Propam Polri diketahui telah mengirimkan sekitar 136 anggota Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk dibina dan menjalani rehabilitasi.

banner 970x250

Langkah Divisi Propam Polri tersebut dinilai tepat oleh Direktur Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Dinal Gusti. 

Menurutnya prinsip pembinaan atau rehabilitasi lebih utama dibandingkan harus memecat anggota Polri yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Memecat personil Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba bukanlah solusi. Bagi kami, mereka juga manusia biasa yang bisa lupa, khilaf dan potensi digoda oleh narkoba.”

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Namun bila pasca mengikuti pembinaan dan rehabilitasi di Korps Brimob mereka mengulanginya kembali, Pemberhentian Secara Tidak Hormat atau PTDH barangkali bisa jadi opsi terakhir,” Kata Dinal kepada Pers, di Bogor (15/5).

Pria yang akrab disapa Dinal itu memuji sikap Polri yang sangat berani, transparan dan bertanggungjawab atas perilaku sejumlah personelnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Yang pertama, kita sangat apresiasi sikap terbuka Polri yang secara transparan mengungkap sejumlah personelnya yang diduga konsumsi narkoba.”

“Dan yang kedua, kita sangat apresiasi sikap penuh tanggung jawab para pimpinan Polri terhadap personilnya yang bermasalah.”

“Besar harapan program ini bisa dilangsungkan secara berkesinambungan dan mampu mengembalikan mereka menjadi personil Polri yang berintegritas dan Presisi,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Sekretaris LSPI Deni Wahyudi menilai langkah yang dibuat Divisi Propam Polri adalah manifestasi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 soal Pengawasan Melekat (Waskat).

“Program ini adalah manifestasi konkret dari Peraturan Kapolri soal Pengawasan Melekat (Waskat) yang belum lama ini diteken oleh Kapolri Listyo Sigit.”

“Dalam Perkap tersebut ditegaskan bahwa Pimpinan Polri wajib melakukan pengawasan melekat secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monitoring evaluasi, dan juga harus ada wujudnya,” Kata Deni, di Depok (15/5).

Deni Wahyudi pun berharap langkah Divisi Propam Polri yang mengirimkan ratusan anggota Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk jalani pembinaan dan rehabilitasi patut ditiru oleh lembaga pemerintah lainnya.

“Langkah Divisi Propam Polri ini patut ditiru oleh lembaga pemerintah lainnya dalam konteks pemberantasan narkoba di internalnya masing-masing.”

“Karena bila tidak, maka narkoba akan memberi dampak buruk pada mutu pelayanan publik,” Tutup Deni.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250