Dugaan Pencatutan Data Pribadi, Pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana Diduga Langgar UU Perlindungan Data

Redaksi Eksekutif
16 Agu 2024 14:32
NEWS 0 143
2 menit membaca

Redaksi Jakarta, 16 Agustus 2024 – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun – Kun Wardana, menghadapi dugaan serius terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

banner 970x250

Pasangan ini diduga mencatut data pribadi sejumlah warga tanpa izin untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan mereka.

Laporan dari masyarakat yang merasa data pribadinya digunakan tanpa sepengetahuan mereka telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI).

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Kornas LSPI, Chairul, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai hak konstitusional warga serta merusak integritas proses demokrasi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Pencatutan data pribadi tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Undang-undang No. 27 Tahun 2022 dengan jelas melarang penggunaan data seseorang tanpa persetujuan, dan jika terbukti, ada sanksi hukum yang harus dihadapi oleh pihak yang bersalah,” ujar Chairul.

Beberapa warga Jakarta yang namanya tercatut dalam daftar dukungan pasangan calon independen tersebut mengaku terkejut dan merasa dirugikan. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan dukungan atau izin penggunaan data pribadi mereka untuk keperluan politik.

Chairul menambahkan bahwa pencatutan data ini tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang seharusnya berjalan jujur dan transparan.

Menyikapi hal ini, LSPI yang juga terdaftar sebagai pemantau dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, berencana untuk melaporkan pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana kepada pihak berwenang, seperti kepolisian dan lembaga terkait lainnya, dengan melampirkan bukti-bukti pencatutan nama-nama warga yang telah dicatut. LSPI berkomitmen untuk mengambil langkah hukum agar hak-hak masyarakat yang dirugikan terlindungi dan keadilan ditegakkan.

Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur dengan ketat penggunaan data pribadi dan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

LSPI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, LSPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pencatutan data pribadi mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250