AAAFI Resmi Dilantik, Langsung Gelar Semiloka Nasional Bahas Forensic Legal Analysis

Admin Pusat
22 Jun 2026 15:59
INDONESIA 0 180
3 menit membaca

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) periode 2026-2031 resmi dilantik dan dikukuhkan di Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi langkah awal organisasi yang menghimpun kalangan advokat dan akuntan forensik dalam memperkuat pendekatan multidisipliner di bidang hukum dan pembuktian perkara.

banner 970x250

Ketua Umum DPP AAAFI, Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, memimpin langsung pengukuhan jajaran pengurus baru berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026-2031.

“Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi,” ujar Jan Maringka dalam acara pelantikan yang turut dihadiri jajaran dewan pengawas dan pengurus organisasi.

Dalam kepengurusan tersebut, Jan Maringka didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Mohamad Mahsun. Sementara posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Irwanto, dengan didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yaitu Dr. Azet Hutabarat dan Dr. (Can) J. Kamal Farza.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Adapun posisi Bendahara Umum diemban Henoch Thomas dengan Wakil Bendahara Umum Sucahyono. Sejumlah bidang strategis juga diisi oleh akademisi, praktisi hukum, dan akuntan forensik yang akan menjalankan program organisasi selama lima tahun ke depan.

Tidak hanya melantik pengurus, AAAFI juga menunjuk sejumlah tokoh hukum nasional sebagai Dewan Pengawas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas. Ia didampingi Prof. Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As’ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai anggota.

Usai pelantikan, AAAFI langsung menggelar Semiloka Nasional bertajuk “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”.

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, sebagai keynote speaker. Selain seminar, agenda juga diisi pembekalan anggota dan bedah buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum, akademisi, dan profesi akuntan turut hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU mewakili Jampidsus Kejaksaan Agung, Akmal Kodrat, Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya mewakili Bareskrim Polri, I Wayan Jiartana, perwakilan Institut Akuntan Publik Indonesia Rizki Damir Mustika, serta Mohamad Mahsun sebagai penulis buku yang dibedah.

Diskusi panel dipandu advokat senior Denny Kailimang dengan menghadirkan Hamdan Zoelva, Haryono Umar, dan pengamat politik Rocky Gerung. Para pembicara membahas pembuktian kerugian keuangan negara, pendekatan forensic legal analysis dalam perkara korupsi dan sengketa keuangan, hingga tantangan penalaran hukum dalam mewujudkan keadilan substantif.

Jan Maringka mengatakan perkembangan praktik hukum di Indonesia semakin menuntut pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada analisis hukum normatif. Menurutnya, perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, hingga perdata komersial membutuhkan analisis yang memadukan aspek hukum dan keuangan secara komprehensif.

“Dalam konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

Ia menjelaskan, pendekatan Forensic Legal Analysis hadir untuk mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, serta uji kausalitas dalam proses pembuktian.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” pungkasnya. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250