Analis Kebijakan Nasky Putra Tandjung Bantah Isu Polisi Aktif di Kemenimipas, Sebut Framing Negatif Tak Berdasar

I F
29 Nov 2025 13:32
INDONESIA NEWS 0 595
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Analis kebijakan pemerintahan dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengecam keras munculnya berbagai framing negatif, narasi sesat, dan penggiringan opini yang menyeret nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH, terkait isu dugaan penempatan polisi aktif di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disebut tidak sesuai aturan, 29/11/2025.

banner 970x250

Menurut Nasky, tudingan tersebut dibangun tanpa data dan hanya bersandar pada asumsi liar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, justru kinerja dan capaian Agus Andrianto mendapat apresiasi publik dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo.

“Diduga ada pihak tertentu yang sengaja membangun framing negatif di saat kinerja, prestasi, dan dedikasi Menteri Imipas Agus mendapat legitimasi publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menguatkan pandangannya, Nasky mengutip pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tidak wajib mengundurkan diri.

Artinya, penugasan yang sudah berjalan tetap sah secara hukum.

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, ia menegaskan bahwa Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto merupakan figur patriotik yang menjunjung tinggi konstitusi dan UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa penugasan polisi aktif di luar institusi Polri pada dasarnya sah berdasarkan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum, karena dasar undang-undangnya masih berlaku dan belum direvisi pasca putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penugasan pun tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab harus melalui permintaan resmi instansi, pertimbangan kebutuhan kementerian terkait, serta persetujuan dari Kemenpan-RB sebelum Kapolri menerbitkan surat keputusan.

Nasky juga menepis tudingan yang menyebut Menteri Imipas memboyong puluhan polisi aktif ke kementeriannya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak objektif dan mengabaikan dinamika sosial, hukum, serta keamanan nasional.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi tanpa data, framing negatif, maupun narasi provokatif yang dapat merusak persatuan.

Kritik, kata dia, sah dilakukan, namun harus didukung data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan fitnah yang dibungkus opini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang melontarkan tudingan belum memberikan bukti autentik yang mendukung pernyataan mereka. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250