DPN LKPHI Apresiasi Kinerja Korlantas Polri, Pelayanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas

Admin Pusat
22 Sep 2026 11:22
NASIONAL NEWS 0 134
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama periode Agustus hingga September 2026.

banner 970x250

Apresiasi tersebut mencakup sejumlah langkah yang dinilai berkaitan dengan pelayanan publik, respons terhadap persoalan lalu lintas, kegiatan sosial, serta edukasi keselamatan berlalu lintas.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan sejumlah kebijakan dan inovasi Korlantas Polri menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan responsif menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami melihat adanya sejumlah langkah strategis Korlantas Polri yang menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Respons cepat terhadap berbagai persoalan di lapangan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Selain pelayanan publik, DPN LKPHI menyoroti kegiatan sosial yang dilakukan jajaran Korlantas Polri.

Menurut Ismail, kehadiran kepolisian melalui kegiatan sosial menjadi salah satu bentuk interaksi langsung dengan masyarakat yang melengkapi pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas dan penegakan hukum.

DPN LKPHI juga memberikan perhatian terhadap upaya edukasi keselamatan berlalu lintas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ismail menilai pendekatan preventif melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, edukasi yang dilakukan secara konsisten kepada pengendara, pelajar, komunitas, maupun masyarakat luas menjadi bagian penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Di sisi regulasi, DPN LKPHI menilai perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat membutuhkan kebijakan yang mampu mengikuti dinamika transportasi.

Menurut Ismail, regulasi lalu lintas perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.

Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Korlantas Polri, pemerintah, pemangku kepentingan transportasi, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan maupun mengevaluasi kebijakan lalu lintas.

“Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Namun pada saat yang sama, aspek keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” ujar Ismail.

DPN LKPHI berharap berbagai inovasi dan kebijakan yang telah dijalankan Korlantas Polri dapat terus dievaluasi dan dikembangkan.

Ismail menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan lembaganya tetap disertai dengan pentingnya evaluasi untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas berlangsung secara berkelanjutan.

“Apresiasi ini bukan berarti mengesampingkan ruang evaluasi. Justru kami berharap capaian yang ada dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, responsivitas, dan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250