
REDAKSIJAKARTA.COM | MEDAN — Sorotan terhadap tata kelola Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan kembali mengemuka setelah DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan aktivitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut melibatkan warga binaan.

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando, menilai dugaan peredaran narkotika dan penipuan siber yang dikaitkan dengan jaringan dari dalam rutan perlu mendapat perhatian serius dari otoritas terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan bantahan di ruang publik, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian secara objektif.
Perhatian publik terhadap isu tersebut turut meningkat setelah beredar rekaman video di media sosial yang memuat sejumlah tudingan mengenai lemahnya pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang disebut bermuara dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
@redaksi.jakarta
GMNI Sumut juga menyinggung pengungkapan dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut melibatkan warga binaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Namun, berbagai dugaan tersebut tetap memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang untuk memastikan kebenaran faktanya.
Armando mempertanyakan bagaimana perangkat komunikasi dan akses internet yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal dapat beroperasi di dalam rutan apabila memang terbukti terjadi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.
Selain persoalan dugaan kejahatan dari dalam rutan, GMNI Sumut menyoroti persoalan kepadatan hunian.
Berdasarkan data yang dikutip GMNI dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di lapas dan rutan se-Sumatera Utara disebut mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas idealnya sekitar 15.448 orang.
Kondisi serupa juga disebut terjadi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Rutan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang tersebut disebut menampung jumlah penghuni yang jauh lebih besar. GMNI menilai kepadatan ekstrem dapat menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pengawasan.
Isu lain yang turut disoroti adalah perlindungan hak asasi manusia. GMNI Sumut meminta adanya transparansi terkait tuntutan keluarga mengenai penyebab kematian seorang tahanan kasus dugaan judi online yang disebut meninggal di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, meminta DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk memeriksa dugaan peredaran narkoba, penipuan siber, hingga pungutan liar.
Kedua, GMNI mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait, termasuk kemungkinan memberikan sanksi terhadap Kepala Rutan Kelas I A Medan dan pejabat terkait apabila nantinya ditemukan bukti pembiaran atau kelalaian sistemik.
Ketiga, GMNI meminta apabila proses pemeriksaan menemukan unsur pidana, pihak yang terbukti terlibat tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya langkah konkret mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, termasuk optimalisasi pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi ketentuan hukum.
Kelima, GMNI meminta Kemenimipas dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan penyebab kematian tahanan guna memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada keluarga.
Keenam, GMNI mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, serta Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan audit secara berkala untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara transparan dan akuntabel.
GMNI Sumut menilai langkah pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh tudingan yang beredar, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, perlu dibuktikan melalui proses investigasi resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Armando berharap Kemenimipas dan DPR RI merespons tuntutan tersebut secara terbuka.
Menurutnya, evaluasi yang transparan dan berbasis fakta diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan fungsi rutan berjalan sesuai tujuan pembinaan dan penegakan hukum.
Tidak ada komentar