JTI Soroti Dugaan Pengaturan Opini WTP BPK di Lampung, Minta KPK Bertindak Transparan

Admin Pusat
10 Jun 2026 19:40
HUKUM 0 326
2 menit membaca

Jakarta – Dugaan praktik pengaturan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Salah satu isu yang menyita perhatian adalah dugaan adanya upaya gratifikasi untuk memengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna mengurangi nilai temuan kerugian negara dan mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran daerah.

banner 970x250

Koordinator Umum Jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqin, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemeriksaan keuangan daerah. Menurutnya, praktik pengaturan status laporan keuangan agar pemerintah daerah memperoleh opini WTP diduga kerap terjadi dan berpotensi menutupi berbagai penyimpangan penggunaan anggaran.

“Banyak fenomena jual beli antara pemerintah daerah dan BPK dalam memperoleh status WTP dalam LHP BPK. Hal ini biasanya dilakukan untuk menutupi dan mengaburkan penyelewengan anggaran pemerintah daerah yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Muttaqin dalam keterangannya.

Ia menyebut Lampung menjadi salah satu daerah yang tengah mendapat perhatian pihaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jaringan Transparansi Indonesia, terdapat dugaan praktik pengaturan status LHP yang bertujuan meminimalisasi pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Salah satu daerah yang kami pantau adalah Lampung. Di sana terdapat dugaan jual beli status LHP agar pemerintah daerah dapat meminimalisir pertanggungjawaban anggaran daerah kepada publik. Padahal hal ini menjadi masalah karena potensi penyelewengan anggaran daerah dapat tertutupi melalui pengaturan status LHP BPK,” ujarnya.

Muttaqin juga mengaku pihaknya menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial AF yang disebut telah diamankan oleh KPK dan Kortas Tipikor Polri terkait perkara dugaan gratifikasi dalam pengaturan status LHP BPK di Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Jaringan Transparansi Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Mereka juga mendorong adanya pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan keuangan daerah, khususnya terkait pemberian opini WTP.

“Kami meminta KPK dan Kortas Tipikor Polri segera transparan dalam penanganan perkara ini. Dugaan pengaturan WTP di Provinsi Lampung harus diawasi bersama agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Muttaqin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250