
REDAKSIJAKARTA.COM | BENGKALIS – Tim kuasa hukum PT Suryakarsa Puspitaprima dari Kantor Hukum RRAA & Partners menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga.

Kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Presiden RI, Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada keterangan persnya Jumat 14/08/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau kejanggalan dalam proses pengambilan putusan.
Dalam perkara tersebut, pihak PT Suryakarsa menyebut terdapat nilai kerugian sekitar Rp1,98 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebut menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
@redaksi.jakarta
Namun, menurut tim kuasa hukum, putusan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa maupun fakta-fakta yang mereka ajukan selama persidangan.
Kuasa hukum kemudian mengungkap lima hal yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, terkait bukti audit investigatif. Kuasa hukum menyebut laporan audit investigatif dari KAP Yaniswar yang menurut mereka menunjukkan adanya kerugian sekitar Rp1,98 miliar tidak memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan dalam putusan.
Kedua, mengenai alasan penggunaan dana. Tim hukum mempertanyakan dalih terdakwa yang disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengobatan keluarga. Menurut mereka, alasan tersebut perlu diuji dengan data kependudukan SIAK serta informasi mengenai kepesertaan BPJS karyawan.
Ketiga, dugaan pembelokan pokok perkara. Kuasa hukum menilai perkara yang mereka laporkan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan justru mendapat pertimbangan yang dianggap menyerupai sengketa hubungan industrial.
Bahkan, menurut mereka, terdapat pertimbangan agar terdakwa menempuh upaya hukum terhadap pihak korban.
Keempat, persoalan proporsionalitas vonis. Kuasa hukum mempertanyakan putusan yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Mereka menilai kondisi tersebut perlu dikaji agar penerapan hukum dalam perkara tersebut dapat dipahami secara objektif.
Kelima, adanya dissenting opinion. Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. Menurut mereka, perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dilihat dalam evaluasi terhadap putusan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta KY dan Badan Pengawasan MA melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses persidangan dan putusan perkara tersebut.
“Kami mendesak KY, Badan Pengawasan MA, dan KPK segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H., serta melakukan audit finansial melalui PPATK. Hal ini untuk menjaga marwah peradilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dunia usaha,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan kejanggalan yang mereka persoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
RedaksiJakarta.com menempatkan seluruh tudingan tersebut sebagai dugaan dan bagian dari laporan pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir maupun pihak terdakwa Ruddin Sinaga terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum PT Suryakarsa Puspitaprima.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tidak ada komentar